
MALUKU INDOMEDIA.COM. JAKARTA– Di tengah menguatnya kritik publik terhadap stagnasi regenerasi politik dan dominasi elite di parlemen, sebuah gagasan akademik yang berani dan progresif muncul dari disertasi doktoral Febry Calvin Tetelepta dalam bidang Ilmu Hukum. Melalui kajiannya tentang pembatasan masa jabatan anggota DPR RI, Febry menawarkan perspektif baru mengenai bagaimana demokrasi Indonesia dapat diperkuat melalui reformasi konstitusional yang lebih berpihak pada regenerasi politik dan kualitas representasi rakyat.
Selama ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, namun tidak memberikan batasan serupa bagi anggota legislatif. Akibatnya, ruang politik nasional cenderung didominasi figur-figur yang bertahan selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun di parlemen.
Dalam disertasinya, Febry menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan yang tidak sehat. Ketika kursi legislatif terus dikuasai kelompok yang sama, kesempatan generasi baru untuk tampil dan berkompetisi menjadi semakin sempit. Demokrasi akhirnya bergerak dalam lingkaran elite yang terbatas, sementara semangat regenerasi politik kehilangan ruang tumbuh.
“Demokrasi tidak hanya berbicara tentang hak untuk dipilih, tetapi juga tentang kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik,” demikian salah satu substansi utama yang menjadi landasan pemikiran dalam penelitian tersebut.
Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan anggota DPR bukanlah bentuk pengurangan hak politik warga negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut dipandang sebagai instrumen konstitusional untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendorong sirkulasi elite politik yang sehat.
Kajian ini juga mengungkap realitas yang selama ini menjadi rahasia umum dalam dunia politik Indonesia. Partai politik cenderung mempertahankan figur yang telah memiliki modal politik, jaringan kekuasaan, dan sumber daya ekonomi yang kuat. Akibatnya, fungsi kaderisasi sering kali hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang nyata. Generasi muda yang memiliki kapasitas dan gagasan segar kerap tersisih oleh kekuatan oligarki politik yang telah mengakar.
Namun, Febry tidak berhenti pada usulan pembatasan semata. Ia juga mengingatkan bahwa reformasi konstitusi tanpa pembenahan internal partai politik hanya akan memindahkan pusat kekuasaan dari gedung parlemen ke ruang-ruang elite partai. Karena itu, pembatasan masa jabatan harus berjalan beriringan dengan penguatan demokrasi internal partai, rekrutmen politik berbasis merit, kaderisasi yang transparan, dan pendidikan politik yang berkualitas.
Pilihan kebijakan yang ditawarkan pun cukup moderat. Pembatasan masa jabatan dapat diterapkan secara berturut-turut, sehingga mantan anggota DPR masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri setelah menjalani masa jeda tertentu. Skema ini dianggap mampu menjaga keseimbangan antara hak politik individu dan kebutuhan regenerasi kepemimpinan nasional.
Di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, gagasan yang lahir dari ruang akademik ini menjadi relevan untuk diperbincangkan secara serius. Bukan sekadar sebagai wacana ilmiah, melainkan sebagai tawaran konkret untuk memperkuat demokrasi konstitusional Indonesia yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Disertasi Febry Calvin Tetelepta pada akhirnya menghadirkan satu pertanyaan mendasar bagi bangsa ini: apakah demokrasi akan terus membiarkan kursi-kursi kekuasaan diwariskan oleh elite yang sama, ataukah membuka jalan bagi lahirnya generasi pemimpin baru yang mampu menjawab tantangan zaman?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya akan menentukan masa depan parlemen Indonesia, tetapi juga kualitas demokrasi yang diwariskan kepada generasi berikutnya. (MIM-MDO)







