
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Polemik internal Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) kian menguat. Di saat Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku (YAPERTI GPM) secara resmi menyurati Rektor UKIM dan menegaskan bahwa rektor tidak berwenang mengubah komposisi Wakil Rektor, pihak rektorat justru telah menerbitkan undangan Wisuda Diploma hingga Doktoral Periode II Tahun 2025
Undangan wisuda tersebut dikeluarkan atas nama Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku dan ditandatangani langsung oleh Dr. Steve G. Gasperz, M.Si., M.A, lengkap dengan stempel resmi universitas. Agenda wisuda dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 07.30 WIT hingga selesai, bertempat di Gedung Presisi Manise, Lapangan Tahapary Polda Maluku, Ambon.
Sementara itu, berdasarkan Surat YAPERTI GPM Nomor 147/YAPERTI.PG/G/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, yayasan secara tegas menyatakan bahwa Rapat Pembina (MPH Sinode GPM), Pengurus Yayasan, dan Rektor UKIM tidak pernah menyetujui perubahan Wakil Rektor sebagaimana yang disampaikan sebelumnya oleh rektor.
YAPERTI GPM menilai langkah rektor tersebut bertentangan dengan keputusan Pembina dan berpotensi melampaui kewenangan badan penyelenggara. Surat yang secara eksplisit ditujukan kepada Rektor UKIM itu dikeluarkan dari Kantor Pusat YAPERTI GPM di Kampus UKIM Lantai 2, Jl. Ot Pattimura, Tanah Lapang Kecil, Ambon.
Kontras antara teguran keras yayasan dan aktivitas seremonial kampus berupa wisuda ini memantik perhatian publik. Di satu sisi, UKIM mempersiapkan agenda akademik penting, namun di sisi lain, konflik tata kelola di tingkat pimpinan belum menunjukkan titik terang.
Publik kini menanti sikap Rektor UKIM:
mematuhi keputusan Pembina dan Pengurus Yayasan, atau terus melangkah dengan risiko konflik kelembagaan yang semakin terbuka.(MIM-MDO)






