
MALUKU INDOMEDIA.COM, SERAM BAGIAN BARAT– PT. Spice Island Maluku (SIM) akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan bahwa tidak ada PHK massal seperti yang diberitakan.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh perwakilan PT. SIM, Eko Ansari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, para Raja (tokoh adat), dan sejumlah pihak terkait lainnya. RDP berlangsung di Kantor Sementara DPRD Kairatu pada Senin, 28 Juli 2025.
Eko Ansari menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah PHK, melainkan berakhirnya masa kontrak kerja sejumlah karyawan pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025, sesuai kesepakatan awal dalam kontrak kerja. “Kami pastikan tidak ada PHK. Yang terjadi adalah kontrak kerja yang telah selesai sesuai masa berlaku. Semua hak dan kompensasi telah dibayarkan kepada karyawan bersangkutan,” tegas Eko.
RDP ini menjadi wadah penting untuk menjawab keresahan publik dan meluruskan informasi yang dinilai simpang siur. Klarifikasi ini juga menjadi langkah transparansi perusahaan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, secara terpisah, Bupati Seram Bagian Barat melalui surat resmi Nomor: 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, telah menginstruksikan agar aktivitas penggusuran lahan (land clearing) di wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih bersengketa, ditangguhkan sementara. Namun, kegiatan di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan.
Instruksi ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria yang tengah berlangsung, demi menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, PT. SIM berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan dialog serta informasi yang valid dalam menyikapi persoalan yang ada. (MIM-2)