
MALUKU INDOMEDIA.COM, BEKASI— Persoalan irigasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak menjadi perhatian publik setelah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal persawahan Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran.
Di lokasi, Dody menemukan persoalan yang langsung memantik respons keras. Sekitar 1.000 hektare lahan pertanian dilaporkan mengalami kekeringan, bahkan petani mengaku sudah sekitar tujuh bulan tidak mendapatkan pasokan air secara memadai.
Ironisnya, persoalan tersebut terjadi ketika sumber air disebut masih tersedia tidak jauh dari kawasan persawahan.
Kondisi itu membuat Dody meminta penanganan tidak lagi berhenti pada laporan administratif.
Di hadapan petani dan awak media, Dody bahkan menghubungi Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PU, Arnold Aristoteles Ritiauw.
Nada tegas terdengar ketika Dody meminta jajaran teknis segera turun ke lapangan.
“Enggak dapat air tujuh bulan masa besok? Sekarang! Jalan kamu sekarang!”
Dody juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait segera datang dan memastikan persoalan irigasi tersebut ditangani.
Persoalan menjadi semakin serius karena sebagian petani disebut terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk membeli pompa dan selang agar dapat mengalirkan air ke lahan mereka.
Bagi petani, persoalannya sederhana: mereka membutuhkan air untuk menghidupkan kembali lahan pertanian.
Karena itu, sidak Menteri PU tidak hanya memperlihatkan persoalan teknis jaringan irigasi, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan respons terhadap laporan kondisi di lapangan.
Jika benar lahan pertanian seluas sekitar 1.000 hektare telah mengalami kekeringan selama berbulan-bulan, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana persoalan tersebut dapat berlangsung begitu lama sebelum mendapat penanganan serius.
Namun, video sidak tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan yang lebih luas di media sosial.
Selain gaya komunikasi Menteri PU terhadap pejabat teknis, sejumlah warganet juga menyoroti hal lain yang muncul dalam rangkaian kunjungan tersebut, termasuk pertanyaan mengenai penggunaan jet pribadi.
Pertanyaan publik bukan semata soal siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, tetapi menyangkut status, sumber pembiayaan, dan dasar penggunaannya dalam agenda kunjungan kerja.
Apakah penerbangan tersebut merupakan bagian dari fasilitas perjalanan dinas?
Jika iya, siapa yang menanggung biayanya?
Apakah menggunakan anggaran negara, fasilitas kementerian, atau sumber pembiayaan lainnya?
Dan jika menggunakan anggaran negara, berapa nilai biaya yang dikeluarkan serta apa dasar pengadaan atau penggunaan fasilitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar polemik di media sosial tidak berkembang menjadi spekulasi.
Di satu sisi, ketegasan Menteri PU di lapangan menjadi perhatian karena persoalan air menyangkut langsung kehidupan petani.
Namun di sisi lain, ketika sebuah agenda pejabat negara memunculkan pertanyaan mengenai fasilitas perjalanan, aspek transparansi juga tidak kalah penting.
Dua persoalan tersebut tidak harus dipertentangkan.
Pemerintah perlu memastikan persoalan irigasi segera diselesaikan, sementara setiap penggunaan fasilitas dalam perjalanan dinas pejabat negara semestinya dapat dijelaskan berdasarkan aturan, sumber anggaran, dan mekanisme yang berlaku.
Hingga persoalan itu memperoleh penjelasan resmi, isu jet pribadi tersebut tetap berada pada ranah pertanyaan publik yang perlu diklarifikasi, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Sebab, di tengah petani yang mengaku tujuh bulan menunggu air, transparansi mengenai bagaimana negara menggunakan fasilitas dan anggaran publik juga menjadi bagian dari kepercayaan masyarakat. (MIM-MDO)







