
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL– Skandal baru mencuat di balik pemilihan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant). Nama dan tanda tangan Kudus Nuhuyanan, S.H., M.H., selaku Presidium MD KAHMI Kota Tual, diduga dicatut dalam surat resmi yang dikirim Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara ke Komisi X DPR RI. Kudus tegas menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani atau memberi kuasa atas dokumen yang kini disebut-sebut cacat hukum itu.
Dalam press release yang ditandatangani di Tual, 8 September 2025, Kudus mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah kejam yang merusak harkat dan martabatnya.
“Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dalam kapasitas selaku Presidium MD KAHMI Kota Tual. Pencatutan nama dan tanda tangan saya dalam dokumen itu jelas merupakan perbuatan yang keliru, sesat, bahkan fitnah kejam yang mencoreng nama baik saya,” tegas Kudus.
Pada 6 September 2025 pukul 17.58 WIT, Kudus menerima pesan WhatsApp yang melampirkan surat pembatalan pemilihan Direktur Polikant. Dalam dokumen itu, tercantum nama dan tanda tangannya. Dari situlah ia baru mengetahui adanya dugaan pencatutan dan pemalsuan.
Merasa dirugikan, Kudus segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kapolres Tual pada Senin, 8 September 2025. Ia menegaskan, pencatutan ini bukan sekadar menyerang dirinya, tapi juga mencederai integritas organisasi KAHMI.
Isi Surat Forum Peduli Pendidikan
Surat berkop Forum Peduli Pendidikan Kota Tual dan Maluku Tenggara yang ditujukan ke Komisi X DPR RI, tertanggal 28 Agustus 2025, berisi permohonan agar proses pemilihan Direktur Polikant dibatalkan.
Forum menuding ada pelanggaran serius, antara lain:
1. Pelanggaran penunjukan Ketua Jurusan – Direktur Polikant, Jusron Ali Rahayaan, S.Pi., M.Si., dituding mengangkat Ketua Jurusan tanpa mekanisme, demi meloloskan iparnya, Dr. Usman Madubun, S.Pi., M.Si.
2. Ketidaklayakan calon Direktur – Forum menyebut Dr. Usman hanya pernah menjabat Plt. Ketua Jurusan golongan penata muda, sehingga tidak memenuhi syarat akademik dan manajerial.
3. Rekayasa proses pemilihan Senat – Forum menuding adanya pengaturan komposisi senat untuk memenangkan calon tertentu, dan menyebutnya sebagai bentuk abuse of power.
Dalam kesimpulannya, Forum menulis:
“Proses pemilihan Direktur Polikant saat ini cacat hukum, cacat prosedur, dan sarat nepotisme.”
Surat itu ditandatangani oleh sejumlah organisasi, antara lain PC NU Kota Tual, GAMKI, Pemuda Katolik, Muhammadiyah, dan juga mencantumkan nama Kudus Nuhuyanan dari MD KAHMI Kota Tual—yang kini membantah keras keterlibatannya.
Kudus memastikan telah melaporkan dugaan pemalsuan ini dan meminta aparat bertindak cepat.
“Peristiwa ini bukan sekadar mencederai nama saya, tetapi juga menodai integritas organisasi. Saya pastikan semua pihak yang terlibat akan diminta pertanggungjawaban secara hukum,” tandasnya.
Kasus ini membuka tabir buram praktik manipulasi dokumen yang kerap dijadikan senjata politik di daerah. Jika benar terbukti ada pihak yang dengan sengaja memalsukan tanda tangan demi kepentingan kelompok, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana serius.
Kini publik menunggu: apakah Polres Tual akan bergerak cepat menuntaskan kasus ini? Sebab, institusi pendidikan tinggi negeri tak boleh dipermainkan oleh intrik politik kotor. Integritas akademik terlalu mahal untuk dikorbankan demi ambisi segelintir orang. (MIM-MDO)