
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Tokoh Masyarakat Maluku sekaligus mantan Penasihat Pribadi Ketua Umum PBNU, Hamid Rahayaan, menegaskan terkait pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath yang Diduga telah melakukan penistaan agama atau pelecehan terhadap Hukum-hukum Tuhan dan kini menjadi masalah publik, dan telah dilaporkan ke Polda Maluku dan tidak lama lagi akan di laporkan oleh masyarakat ke Mabes Polri.
Tentu persoalan ini menjadi masalah besar, oleh karena itu, Pemerintah provinsi maluku tidak boleh menyederhanakan masalah. Atas dasar itu, diminta kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera melaporkan peristiwa ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sehingga ada langkah.
“Langkahnya bisa saja yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Gubernur Maluku, agar tidak menganggu jalanya roda pemerintahan di Maluku” ucapnya via telepon seluler, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, Gubernur segera mengambil langkah ini, agar segera melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar bisa dinonaktifkan dari jabatan, agar tidak menganggu jalanya roda pemerintahan, stabilitas keamanan dan Pelayanan Publik di Maluku” ucap Hamid
“Ini kewajiban Gubernur Maluku untuk segera melaporkan ini ke Mendagri atau Presiden dengan bukti-bukti yang ada, bukti pernyataan Wakil Gubernur Maluku di Maluku Barat Daya (MBD), bukti Laporan Polisi (LP) di Polda Maluku, dan juga bukti Pernyataan Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku dan juga sikap tokoh agama dan ormas kepemudaan di maluku,” tegas Hamid.
Gubernur tidak boleh menyederhanakan masalah ini, harus peka melihat persoalan, kalau ini dilaporkan sebaiknya yang bersangkutan di nonaktifkan selama proses hukum berjalan sebagai wakil gubernur Maluku. (MIM-1)







