
MALUKU INDOMEDIA.COM,TUAL— Keputusan pemindahan lokasi persidangan kasus penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14), menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Kasus yang melibatkan tersangka mantan anggota Brimob, Masias Siahaya, dipastikan tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Tual, melainkan dialihkan ke Ambon.
Kekecewaan itu memuncak saat orang tua korban, Rijik Muhamad Fikri Tawakal bersama istrinya Menawati Rahayaan dan keluarga, didampingi penasihat hukum Ikbal Tamnge, SH, mendatangi Kejaksaan Negeri Tual, Jumat (10/4), guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami datang untuk memastikan. Dan jaksa menyampaikan bahwa benar sidang dipindahkan ke Ambon. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai orang tua,” ungkap Rijik dengan nada emosional.
Menurut penjelasan pihak kejaksaan, pemindahan lokasi sidang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Alasan yang disampaikan adalah faktor keamanan di Kota Tual.
Namun, alasan tersebut langsung dibantah oleh keluarga korban. Rijik menegaskan, selama proses hukum berjalan, situasi di Tual tetap kondusif tanpa adanya gejolak yang mengganggu keamanan.
“Alasan keamanan itu dibuat-buat. Tidak pernah ada keributan, tidak ada ancaman. Kami justru selalu menjaga komunikasi baik dengan pihak kepolisian dan Brimob,” tegasnya.
Lebih lanjut, keluarga korban menyatakan penolakan keras atas pemindahan sidang tersebut. Mereka menilai, proses hukum seharusnya dilakukan di tempat kejadian perkara demi menjamin rasa keadilan dan transparansi.
Tak hanya itu, keluarga korban juga telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Tual pada Kamis (9/4), berisi tujuh poin permohonan agar persidangan tetap dilaksanakan di Tual. Di antaranya, kemudahan akses bagi keluarga dan saksi, efisiensi biaya, hingga jaminan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami bahkan siap bertanggung jawab jika terjadi gangguan keamanan. Kami siap buat pernyataan hitam di atas putih,” ujar Rijik.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, SH, membenarkan adanya pemindahan lokasi sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa selain berdasarkan SK Mahkamah Agung, aturan pemindahan juga merujuk pada Pasal 166 KUHAP yang memungkinkan relokasi sidang jika kondisi daerah dinilai tidak memungkinkan.
“Benar, sidang dipindahkan ke Ambon berdasarkan surat Mahkamah Agung. Itu juga diatur dalam KUHAP,” jelas Dony.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan keluarga korban.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan—ketika keluarga korban harus berjuang lebih jauh, bukan hanya mencari keadilan, tetapi juga menghadapi jarak dan keputusan yang mereka anggap tidak berpihak. (MIM-YL)





