
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang diduga berkaitan dengan distribusi air raksa atau merkuri untuk aktivitas tambang tanpa izin di Maluku.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KK alias M (45), A
SW alias C (40), dan AL alias A (37). Mereka ditahan sejak Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 7 Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 50 kilogram merkuri, zat berbahaya yang selama ini identik dengan aktivitas tambang emas ilegal dan memiliki dampak mematikan bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Kasihumas Ipda Janet Luhukay menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Ditpolairud Polda Maluku melakukan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT.
“Anggota mencurigai gerak-gerik para tersangka yang membawa tas ransel dengan beban berat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan enam botol air mineral ukuran 600 ml yang berisi air raksa atau merkuri,” ungkap Ipda Janet Luhukay.
Dari hasil pemeriksaan, total berat merkuri yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 50 kilogram.
Temuan tersebut langsung mengarah pada dugaan adanya rantai distribusi bahan berbahaya untuk kepentingan tambang ilegal. Merkuri sendiri diketahui sebagai zat kimia beracun yang penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ketiga tersangka kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain barang bukti merkuri, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bahan tambang ilegal tersebut.
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” tambah Ipda Janet Luhukay.
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jalur distribusi merkuri di Maluku yang diduga masih berlangsung secara tersembunyi dan berkaitan erat dengan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. (MIM-MDO)






