
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Di tengah limpahan kekayaan laut yang menjadikan Maluku sebagai salah satu wilayah perikanan paling strategis di Indonesia, ironi kemiskinan masih menjadi wajah sehari-hari masyarakat pesisir. Provinsi yang lebih dari 90 persen wilayahnya adalah laut ini justru terus berada dalam daftar daerah termiskin nasional, meski menjadi salah satu penopang utama produksi ikan nasional.
Sorotan tajam itu disampaikan oleh akademisi sekaligus Menejer Program dan Pemberdayaan Yayasan Buminusa, Yatrsib Akbar Sowakil, dalam kajiannya terkait relasi kuasa, kontrol politik perikanan, dan peminggiran nelayan tradisional Maluku.
Menurut Sowakil, Maluku secara geografis berada di pusat tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) strategis Indonesia, yakni WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura. Laut Arafura bahkan dikenal dunia sebagai salah satu kawasan perikanan paling produktif karena fenomena upwelling yang kaya nutrisi.
“Potensi ikan Maluku luar biasa besar, tetapi kesejahteraan rakyatnya tidak pernah benar-benar tumbuh dari kekayaan itu. Ada struktur kuasa yang membuat laut Maluku menjadi ruang eksploitasi, bukan ruang kesejahteraan masyarakat adat dan nelayan lokal,” tegas Sowakil.
Ia menilai, sejak paradigma pembangunan nasional lebih berorientasi daratan dan sentralistik, daerah kepulauan seperti Maluku perlahan dipinggirkan dari ruang pengambilan keputusan. Narasi besar “Lumbung Ikan Nasional” (LIN), menurutnya, justru menjadi pintu masuk kontrol politik pusat terhadap sumber daya laut Maluku.
Dalam praktiknya, kebijakan perikanan nasional dianggap lebih menguntungkan industri besar ketimbang nelayan tradisional. Melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam mengelola laut dipersempit. Pemerintah provinsi hanya memiliki otoritas hingga 12 mil laut, sementara wilayah operasi kapal-kapal industri besar sepenuhnya berada di bawah kendali pusat.
“Kondisi ini membuat daerah sulit melakukan pengawasan optimal. Nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT semakin terdesak karena ruang tangkap mereka diambil oleh industri besar,” ujarnya.
Sowakil juga menyoroti kebijakan penangkapan ikan terukur yang dinilai lebih berpihak pada investasi skala besar. Menurutnya, kuota tangkap bernilai miliaran rupiah diberikan kepada korporasi, sementara nelayan lokal masih kesulitan memperoleh akses modal, teknologi, hingga BBM subsidi.
Tak hanya itu, ia menilai hasil kekayaan laut Maluku lebih banyak mengalir ke kas pusat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan dana yang kembali ke daerah sangat kecil untuk membangun infrastruktur perikanan rakyat seperti cold storage komunitas maupun pelabuhan rakyat.
Dalam kajiannya, Sowakil menyebut relasi kuasa di sektor perikanan Maluku bersifat asimetris dan ekstraktif. Penguasaan ruang laut dikendalikan oleh segitiga kekuatan antara pemerintah pusat, korporasi perikanan besar, dan elit lokal yang berperan sebagai broker kepentingan.
Akibatnya, Laut Banda dan Laut Arafura menjadi arena eksploitasi besar-besaran kapal modern bertonase tinggi dengan alat tangkap industri. Fenomena overfishing mulai terjadi di sejumlah zona, memaksa nelayan tradisional melaut lebih jauh dengan risiko keselamatan yang semakin tinggi.
“Nelayan lokal perlahan menjadi subaltern. Suara mereka tenggelam oleh kepentingan modal dan mesin industri besar,” katanya.
Ia juga mengungkap praktik patron-klien yang masih kuat di tingkat lokal. Banyak nelayan terjebak ketergantungan utang kepada tengkulak atau pemilik modal sehingga tidak memiliki posisi tawar terhadap harga hasil tangkap mereka sendiri.
Lebih jauh, Sowakil menilai pembangunan perikanan modern di Maluku telah menciptakan “kekerasan epistemik” terhadap hukum adat laut masyarakat Maluku. Sistem pengetahuan lokal seperti sasi laut dan tata kelola adat maritim dianggap terpinggirkan oleh pendekatan hukum negara yang berorientasi kapital dan eksploitasi sumber daya.
“Padahal masyarakat Maluku sejak ratusan tahun lalu hidup dengan sistem pengelolaan laut yang menjaga keseimbangan alam. Ketika hukum adat diabaikan, maka yang hilang bukan hanya budaya, tetapi juga keberlanjutan ekologi,” tandasnya.
Ia mendorong adanya reformasi kebijakan perikanan nasional yang lebih berpihak pada masyarakat pesisir dan provinsi kepulauan. Menurutnya, penguatan hak kelola nelayan tradisional, distribusi manfaat ekonomi yang adil, serta pengakuan terhadap hukum adat laut harus menjadi fondasi utama pembangunan maritim Indonesia.
“Kalau laut Maluku terus dijadikan ruang pengerukan tanpa keadilan distribusi, maka slogan poros maritim hanya akan menjadi retorika kosong di atas penderitaan nelayan,” pungkasnya. (MIM-CN)





