
Pembangunan Bendungan Way Apu di Kabupaten Buru seakan menjadi oase bagi ketahanan pangan dan energi. Proyek strategis ini didesain untuk mengairi ribuan hektar lahan pertanian dan menyediakan air baku bagi masyarakat. Namun di balik harapan itu, muncul ancaman serius yang perlahan menggerogoti masa depan bendungan tersebut: maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu.
Fenomena PETI di wilayah tangkapan air Way Apu bukan lagi persoalan kecil yang bisa dipandang sebelah mata. Aktivitas pembukaan lahan secara liar, pengupasan tebing tanpa kaidah konservasi, hingga pembuangan limbah tambang secara sembarangan telah menciptakan tekanan ekologis besar terhadap sistem hidrologi bendungan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Bendungan Way Apu berpotensi kehilangan fungsi strategisnya jauh lebih cepat dari umur rencana pembangunan.
Dari perspektif teknik hidrologi, dampak pertama yang paling nyata adalah sedimentasi ekstrem. Material sisa tambang dan tailing yang terbawa aliran sungai akan mengendap di dasar waduk. Volume sedimen yang terus meningkat dapat mempercepat pendangkalan sehingga kapasitas tampungan bendungan menyusut drastis. Akibatnya, kemampuan bendungan dalam menyuplai air irigasi maupun pengendalian banjir akan terganggu.
Tidak hanya itu, pasir kuarsa dan material batuan hasil tambang memiliki sifat abrasif yang sangat tinggi. Ketika material tersebut masuk ke saluran air, spillway, hingga sistem turbin, risiko kerusakan infrastruktur menjadi semakin besar. Gesekan terus-menerus dapat mempercepat keausan beton maupun komponen baja, sehingga biaya pemeliharaan meningkat dan umur teknis bendungan menjadi jauh lebih pendek.
Ancaman lain yang jauh lebih berbahaya adalah penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas ilegal. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, zat beracun tersebut akan mengalir masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Way Apu dan akhirnya terakumulasi di waduk. Dalam jangka panjang, bendungan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berisiko berubah menjadi kolam penampungan limbah tambang raksasa.

Oleh: Yancy Latuperissa
(Anak Negeri Cinta Negeri)
Merkuri dan sianida bukan sekadar polutan biasa. Kedua zat ini dapat mencemari sedimen, merusak ekosistem perairan, membunuh biota air, bahkan masuk ke rantai makanan manusia melalui ikan dan hasil pertanian. Mengingat Bendungan Way Apu diproyeksikan menjadi penopang utama sektor pangan di Pulau Buru, maka ancaman kontaminasi ini merupakan persoalan serius terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan daerah.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI bukan hanya masalah hukum semata, melainkan ancaman ekologis dan ekonomi jangka panjang. Penegakan hukum memang penting, tetapi langkah itu saja tidak cukup. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan harus segera melakukan intervensi nyata di kawasan hulu Way Apu.
Rehabilitasi lahan kritis, penghentian aktivitas tambang ilegal, pembangunan sistem pengendalian sedimen, serta pemulihan kualitas air harus menjadi prioritas utama sebelum kerusakan menjadi tidak terkendali. Jika tidak, bendungan yang dibangun dengan biaya besar itu hanya akan menjadi simbol kelalaian dalam menjaga lingkungan hidup.
Bendungan Way Apu adalah investasi masa depan Maluku, khususnya Kabupaten Buru. Karena itu, menjaga kawasan hulu dari invasi PETI bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban bersama demi memastikan keberlanjutan sumber air, ketahanan pangan, dan keselamatan generasi mendatang. (***)







