
MALUKUINDOMEDIA.COM, BURU– Di tengah gencarnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Pulau Buru, muncul dugaan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang masih berlangsung di kawasan Waitabi, Kabupaten Buru.
Informasi yang dihimpun MalukuIndomedia.com dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang oknum purnawirawan Polri. Namun hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung cukup lama dengan menggunakan beberapa unit alat berat jenis ekskavator.
“Di lokasi itu diduga ada aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat. Dampaknya disebut-sebut telah memengaruhi kondisi lingkungan sekitar,” ujar sumber tersebut, Selasa (2/6/2026)
Munculnya informasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Maluku, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Buru, dan instansi terkait telah melakukan penertiban di sejumlah titik PETI seperti Gunung Botak, Wasboli, Gogorea, hingga lokasi pengolahan emas milik warga.
Namun berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Waitabi disebut belum tersentuh penindakan sebagaimana yang dilakukan di lokasi lainnya.
Warga Pertanyakan Konsistensi Penertiban
Sejumlah warga berharap penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan secara adil dan merata.
Mereka menilai penertiban yang dilakukan pemerintah harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melakukan aktivitas ilegal tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang tertentu.
“Kalau memang ada aktivitas ilegal, harus ditindak siapa pun pelakunya. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum,” ujar seorang warga.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara jika aktivitas berlangsung dalam kawasan hutan tanpa izin, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Desakan Investigasi Transparan
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap informasi yang berkembang.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Waitabi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Publik juga berharap upaya pemberantasan PETI di Pulau Buru dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, MalukuIndomedia.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MIM-NR)







