
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku yang saat ini dijabat oleh Nur Mardas.
Direktur Eksekutif LKBH DPN PERMAHI, Muttaqien Heluth, menegaskan bahwa tata kelola birokrasi daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip meritokrasi, profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.
Menurutnya, polemik yang berkembang terkait jabatan strategis di lingkungan PUPR Maluku perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku guna menjaga kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi.
“LKBH DPN PERMAHI memandang bahwa setiap jabatan strategis dalam birokrasi harus ditempati oleh aparatur yang memenuhi syarat administrasi, kompetensi, dan ketentuan perundang-undangan. Jika terdapat temuan atau rekomendasi dari instansi berwenang, maka harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel,” ujar Muttaqien dalam keterangan yang diterima Maluku Indomedia.com, Jumat (5/6/2026)
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara yang berkaitan dengan status jabatan tersebut. Oleh karena itu, LKBH DPN PERMAHI meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Selain menyoroti aspek administrasi jabatan, LKBH DPN PERMAHI juga meminta agar seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik terkait pelaksanaan proyek-proyek pemerintah dapat ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun maladministrasi, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
LKBH DPN PERMAHI juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperkuat transparansi dalam proses pengambilan keputusan birokrasi, termasuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang mengenai penempatan pejabat pada jabatan strategis.
Menurut organisasi tersebut, langkah evaluasi yang objektif dan terbuka akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Mereka berharap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten.
Hingga berita ini diterbitkan, Maluku Indomedia.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (MIM-MDO)







