
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Abdulah Mahu (19), korban penganiayaan brutal yang terjadi di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 11 Mei 2026 lalu.
Rekonstruksi yang berlangsung Rabu (10/6/2026) itu dipimpin Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, Iptu B. Sianturi. Kegiatan dimulai pukul 11.14 WIT dan berakhir sekitar pukul 12.39 WIT di lokasi kejadian.
Namun ada hal yang menarik perhatian publik. Rekonstruksi dilakukan tanpa kehadiran tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik sejak 2 Juni 2026. Seluruh peran para tersangka justru diperagakan oleh anggota tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku karena para pelaku hingga kini belum berhasil diamankan.
Korban Abdulah Mahu hadir langsung dalam rekonstruksi bersama keluarga untuk menyaksikan kembali rangkaian peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya.
Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi. Penyidik mencocokkan setiap tahapan kejadian berdasarkan keterangan korban, para saksi, rekaman CCTV, serta bukti video yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Adegan yang paling menyita perhatian terjadi pada adegan ke-13 dan ke-14. Dalam adegan tersebut diperagakan aksi kekerasan yang diduga dilakukan para tersangka terhadap korban menggunakan botol galon yang telah dicor semen serta balok kayu yang diarahkan ke bagian kepala korban.
Gambaran rekonstruksi itu memperlihatkan tingkat kekerasan yang dialami korban pada malam kejadian. Fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang kini ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.
Salah satu penyidik yang berada di lokasi menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan langkah penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan korban, saksi, dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Tujuan rekonstruksi ini untuk mencocokkan keterangan korban, saksi, serta berbagai bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, keluarga korban yang mengikuti jalannya rekonstruksi berharap Polda Maluku tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi segera menangkap seluruh pelaku agar proses hukum dapat berjalan tuntas.
Menurut keluarga, penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi harapan utama agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial GHW (16) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, serta MT, MTT, Jiu, Usman alias U, LZK, dan MM.
Hingga rekonstruksi digelar, ketujuh tersangka tersebut masih belum berhasil diamankan aparat kepolisian.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Polda Maluku. Rekonstruksi telah dilakukan, tersangka telah ditetapkan, namun pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat tetap sama: kapan para pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya?
(MIM-RDS)







