
MALUKU INDOMEDIA.COM, SBB– Dugaan kejanggalan dalam penanganan barang bukti hasil operasi penegakan hukum di wilayah perairan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai menjadi sorotan publik. Kasus yang semula dipandang sebagai keberhasilan aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, kini justru memunculkan pertanyaan serius terkait nasib barang sitaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Maluku Indomedia, pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, anggota Polairud Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap dua unit kapal transport yang diduga mengangkut barang ilegal berupa sopi, bir, dan minyak tanah di perairan bawah Dusun Anauni, Kecamatan Waesala.
Dalam operasi tersebut, petugas dikabarkan mengamankan muatan sekitar empat ton barang ilegal bersama enam orang anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, barang bukti dan pihak yang diamankan dibawa ke wilayah Pelita Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sumber yang ditemui Maluku Indomedia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga hari. Setelah itu, barang bukti disebut akan dibawa ke Ambon menggunakan kendaraan truk untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Namun, fakta yang beredar di lapangan justru memunculkan dugaan yang mengundang tanda tanya besar
Menurut sumber tersebut, dalam perjalanan pengangkutan barang bukti diduga terjadi negosiasi antara pemilik barang yang disebut bernama La Hane dengan pihak yang mengawal barang sitaan. Akibatnya, barang bukti yang sebelumnya diamankan tidak sampai ke tujuan sebagaimana mestinya.
“Informasinya kendaraan yang membawa barang bukti berbalik arah menuju kawasan Pasir Panjang. Barang yang sebelumnya disita diduga dijual kembali,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya itu, sumber yang sama juga menyebutkan bahwa pemilik barang, kendaraan pengangkut, serta enam ABK yang sempat diamankan telah dipulangkan dan kembali beroperasi seperti biasa.
Apabila informasi tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Di mana keberadaan empat ton barang sitaan tersebut saat ini? Apakah seluruh barang bukti telah tercatat dalam administrasi penyitaan resmi? Mengapa pihak-pihak yang diamankan disebut telah kembali beraktivitas? Dan benarkah terjadi kesepakatan tertentu yang menyebabkan barang sitaan tidak pernah sampai ke lokasi penyimpanan resmi?
Publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap barang bukti hasil operasi penegakan hukum yang nilainya tidak sedikit dan berpotensi menjadi objek penyalahgunaan apabila tidak diawasi secara ketat.
Persoalan ini tidak lagi semata-mata berbicara tentang penyelundupan sopi, bir, dan minyak tanah. Lebih dari itu, kasus ini menyentuh aspek integritas penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan wilayah perairan.
Maluku Indomedia telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Maluku guna memperoleh konfirmasi terkait informasi dan dugaan yang berkembang dalam kasus tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Diamnya pihak berwenang atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang semakin luas. Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar publik memperoleh kejelasan mengenai status barang sitaan, proses penanganan perkara, serta kebenaran dugaan yang beredar.
Karena itu, Polda Maluku perlu memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di sektor perairan Maluku.
Maluku Indomedia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditpolairud Polda Maluku, Bidang Humas Polda Maluku, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebab dalam negara hukum, yang dibutuhkan publik bukan sekadar operasi penangkapan, melainkan kepastian bahwa setiap barang sitaan diproses secara transparan, akuntabel, dan tidak hilang di tengah jalan. (MIM-MDO)






