
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– Pemasangan garis polisi (police line) pada sejumlah alat berat yang disebut milik PT Wansuhai Indo Mining dan PT HAM memicu gelombang pertanyaan publik terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan yang diklaim masuk dalam wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Maluku.
Bagi sebagian kalangan, langkah aparat tersebut bukan sekadar tindakan pengamanan lokasi, melainkan sinyal bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum yang kini sedang berada dalam radar penyelidikan aparat penegak hukum.
Pengamat Kebijakan Publik, Bung Wawan Tomson, menilai pemasangan police line harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika benar aktivitas korporasi berlangsung di wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Tomson dalam pernyataan yang diterima Maluku Indomedia, Rabu (17/6/2026).
IPR dan Dugaan Pelanggaran
Dalam regulasi pertambangan nasional, IPR merupakan izin yang diberikan kepada masyarakat setempat atau koperasi untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala terbatas di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Karena itu, munculnya dugaan penggunaan alat berat oleh perusahaan di kawasan yang dikategorikan sebagai wilayah IPR memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Menurut Tomson, sedikitnya terdapat empat isu yang perlu didalami aparat penegak hukum, yakni dugaan penyalahgunaan izin, potensi kerusakan lingkungan, kemungkinan tergerusnya hak ekonomi masyarakat lokal, serta dugaan tindak pidana pertambangan apabila aktivitas dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah.
“Kalau benar ada excavator dan dump truck yang beroperasi dalam skema yang tidak sesuai dengan ketentuan IPR, maka aparat harus menjelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Sorotan pada Pengawasan Pemerintah
Kasus ini juga memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan sektor pertambangan di Maluku.
Aktivitas pertambangan skala besar umumnya melibatkan berbagai tahapan administrasi dan pengawasan, mulai dari aspek perizinan, penggunaan kawasan, hingga pengawasan operasional.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Mustahil aktivitas pertambangan berjalan tanpa jejak administratif. Karena itu perlu ditelusuri apakah ada kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu,” ujar Tomson.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Sejumlah elemen masyarakat sipil kini mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata.
Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah dan instansi teknis untuk membuka data perizinan pertambangan secara transparan kepada publik guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, aparat diminta menghitung potensi kerugian negara dan dampak lingkungan apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan ekosistem.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sektor sumber daya alam di Maluku.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengelolaan kekayaan alam daerah, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Police line sudah terpasang. Yang ditunggu masyarakat sekarang adalah keberanian negara mengungkap siapa yang bertanggung jawab di balik dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Tomson.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Wansuhai Indo Mining maupun PT HAM terkait dugaan yang berkembang. Maluku Indomedia.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut. (MIM-MDO)







