
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan alat berat di lingkungan UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku kembali mencuat.
Seorang kontraktor, Herman Toding, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Pahri Leka, yang disebut menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Peralatan UPTD PUPR Provinsi Maluku.
Kepada MalukuIndomedia.com, Herman Toding mengaku diminta menyerahkan uang terkait penggunaan alat berat. Menurutnya, Pahri Leka juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan dapat mengatur berbagai urusan yang berkaitan dengan UPTD.
“Bahkan dia mengatakan kewenangan UPTD ada di beliau,” ujar Herman Toding kepada MalukuIndomedia.com.
Herman mengaku baru menyadari adanya dugaan ketidaksesuaian informasi setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala UPTD, Anita Muin. Menurut Herman, Anita Muin menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Kepala UPTD Dinas PUPR dan mengetahui persoalan tersebut karena turun langsung ke lapangan.
“Saya punya bukti-bukti transferan kepada Pahri Leka, bahkan dirinya meminta panjar uang 10 hari dan langsung kirim ke rekening bersangkutan,” tegas Herman
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan yang digunakan dalam proses penggunaan alat berat serta mekanisme pembayaran yang dilakukan. Apabila benar terdapat permintaan pembayaran melalui rekening pribadi atau di luar mekanisme resmi pemerintah, hal tersebut patut ditelusuri oleh instansi berwenang.
Sementara itu, upaya MalukuIndomedia.com untuk memperoleh klarifikasi dari Pahri Leka telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Nomor wartawan MalukuIndomedia.com bahkan diketahui telah diblokir setelah permintaan konfirmasi dikirimkan.
Redaksi juga tengah meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk mengenai mekanisme resmi penyewaan alat berat milik pemerintah dan apakah pembayaran dapat dilakukan melalui rekening pribadi.
MalukuIndomedia.com tetap membuka ruang hak jawab kepada Pahri Leka maupun pihak-pihak terkait. (MIM-MDO)




