
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Aksi masyarakat adat Pegunungan Seram Utara di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (20/8/2026), berlangsung dengan tuntutan keras. Mereka datang membawa persoalan ruang hidup dan hak ulayat yang dikaitkan dengan batas kawasan Taman Nasional Manusela.
Mengatasnamakan Aliansi Sou Upa’a Melawan, massa yang terdiri dari masyarakat adat bersama sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda mengusung tema “Nusa Ina Memanggil”.
Pesan yang dibawa pun tegas: “Jangan Rampas Tanah Kami!”
Selain itu, massa membentangkan sejumlah poster dengan tulisan “Kawal Surat-Sumpah, Jangan Rampas Ruang Hidup Kami” dan “Kembalikan Hak Kami.”
Namun, ada satu fakta yang membuat aksi tersebut menarik perhatian.
Massa menuntut dapat bertemu langsung dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Pemerintah merespons. Juru Bicara Gubernur Maluku, Kasrul Selang, keluar dan mendatangi massa untuk membuka ruang komunikasi.
Tetapi, massa menolak bertemu Kasrul Selang.
Mereka tetap meminta agar aspirasi disampaikan langsung kepada gubernur.
Gubernur Ditunggu, Jubir Ditolak
Kehadiran Kasrul Selang sebenarnya membuka peluang terjadinya dialog antara pemerintah dan massa.
Namun, massa tetap bertahan pada tuntutan awal: mereka ingin bertemu langsung dengan Gubernur Maluku.
Akibatnya, hingga aksi berakhir, tidak terjadi pertemuan langsung antara massa dengan Gubernur Maluku.
Situasi ini menunjukkan adanya dua posisi yang sama-sama kuat.
Massa menganggap persoalan yang mereka bawa menyangkut kepentingan masyarakat adat sehingga perlu didengar langsung oleh kepala daerah.
Sementara dari sisi pemerintah, perwakilan gubernur telah datang untuk membuka komunikasi.
Pertemuan akhirnya tidak terjadi.
“Jangan Rampas Tanah Kami!”
Pemuda Adat Pegunungan Seram Utara, Jo Makualaina, menyampaikan keresahan masyarakat terkait pemasangan pal batas kawasan konservasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Menurut masyarakat adat, pemasangan batas tersebut dinilai semakin mendekati pemukiman, kebun, hutan sagu hingga wilayah berburu.
Padahal, kawasan tersebut selama ini menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan serta menopang kehidupan ekonomi masyarakat.
Wilayah tersebut juga disebut memiliki hubungan dengan sistem hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, masyarakat adat menilai persoalan batas kawasan tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan administratif.
Bagi mereka, ini menyangkut tanah, identitas, ruang hidup dan keberlangsungan generasi.
Tiga Tuntutan Dibawa ke Kantor Gubernur
Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka mendesak agar status kawasan konservasi pada wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat ditinjau kembali.
Kedua, mereka meminta kawasan yang dianggap sebagai hak ulayat masyarakat adat tidak serta-merta dimasukkan dalam klaim kawasan negara tanpa penyelesaian yang mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat.
Ketiga, mereka meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa merespons serta menindaklanjuti surat dari Raja Tanah Manusela yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah.
“Nusa Ina Memanggil”
Tema “Nusa Ina Memanggil” menjadi simbol perlawanan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.
Seruan tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal persoalan tanah dan ruang hidup.
“Katong harus tabaos kuat-kuat supaya dong samua dengar,” demikian salah satu pesan yang tercantum dalam materi aksi.
Suara tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat adat ingin persoalan yang mereka hadapi tidak berhenti pada surat dan administrasi, tetapi memperoleh penyelesaian yang jelas.
Ketika Dialog Ditawarkan, Mengapa Ditolak?
Di sinilah publik perlu melihat persoalan secara utuh.
Pemerintah tidak sepenuhnya diam. Jubir Gubernur Kasrul Selang telah keluar dan berupaya menemui massa.
Namun, massa juga tidak menerima pertemuan tersebut karena tetap menginginkan gubernur hadir langsung.
Sikap massa dapat dipahami sebagai bentuk desakan politik agar kepala daerah turun langsung melihat persoalan yang mereka bawa.
Namun, di sisi lain, penolakan terhadap perwakilan pemerintah juga menyisakan pertanyaan: apakah pintu dialog justru menjadi semakin sempit ketika kedua pihak bertahan pada posisi masing-masing?
Persoalan masyarakat adat tidak akan selesai hanya dengan demonstrasi.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak cukup hanya mengutus perwakilan tanpa memastikan adanya tindak lanjut konkret.
Manusela: Konservasi atau Ruang Hidup?
Persoalan batas Taman Nasional Manusela berada di titik temu dua kepentingan besar: konservasi dan hak masyarakat adat.
Keduanya seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kutub yang harus saling meniadakan.
Pemerintah perlu memastikan kawasan konservasi terlindungi. Namun, pada saat yang sama, hak masyarakat adat yang dapat dibuktikan secara hukum dan sejarah juga harus dihormati.
Karena itu, penyelesaian membutuhkan pemetaan partisipatif, verifikasi batas, keterbukaan data, dialog dengan masyarakat adat dan kepastian hukum.
Bukan sekadar pal batas
Aksi Berakhir, Persoalan Belum
Aksi akhirnya berakhir tanpa pertemuan langsung antara massa dengan Gubernur Maluku.
Namun persoalan yang dibawa masyarakat adat Pegunungan Seram Utara belum selesai.
Kini publik menunggu langkah Pemerintah Provinsi Maluku: apakah akan membuka ruang dialog yang lebih luas dan menghadirkan semua pihak untuk membahas persoalan batas Manusela secara terbuka?
Di sisi lain, masyarakat adat juga dihadapkan pada pilihan untuk terus mempertahankan tuntutan pertemuan langsung dengan gubernur atau membuka ruang komunikasi melalui pejabat yang telah ditunjuk pemerintah.
Sebab satu hal yang tidak boleh hilang dari polemik ini adalah substansi persoalannya:
“JANGAN RAMPAS TANAH KAMI!”
Kalimat itu bukan sekadar slogan demonstrasi.
Ia adalah pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
Di mana batas kawasan negara, di mana hak ulayat masyarakat adat, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan keduanya tidak saling menghapus? (MIM-CN)





