
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Advokat Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers di seluruh Indonesia menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam video klarifikasi yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya, Hotman mengaku menyesali ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang hadir maupun kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta seluruh insan pers.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers.
Sekali lagi saya menyatakan minta maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, pernyataan yang viral itu tidak dipublikasikan secara utuh. Ia menjelaskan bahwa sebelum mengucapkan kalimat, “Kamu punya otak enggak sih?”, dirinya telah dua kali menjawab bahwa tidak memiliki kapasitas menjelaskan dugaan hidden agenda atau motif tersembunyi dari institusi penegak hukum.
Namun, ketika pertanyaan lain kembali diajukan mengenai dugaan kekeliruan institusi tersebut, emosinya memuncak hingga melontarkan ucapan yang kemudian menuai kecaman.
“Saya sudah berkali-kali mengatakan saya tidak tahu dan tidak punya kapasitas menjawab. Karena ditanya lagi, saya jadi emosional,” jelasnya.
Meski demikian, Hotman menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan. Ia bahkan mengaku selama ini memiliki hubungan baik dengan insan pers yang selama bertahun-tahun meliput berbagai aktivitas hukumnya.
“Saya sangat dekat dengan semua wartawan. Tidak ada niat apa pun. Murni karena situasi saat itu sudah sama-sama emosional,” katanya.
PWI Sebelumnya Mengecam
Permintaan maaf tersebut muncul setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas ucapan Hotman Paris yang dinilai mencederai martabat profesi wartawan. PWI meminta agar advokat kondang itu memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Sikap tersebut mendapat perhatian luas karena hubungan antara narasumber dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan memiliki tugas konstitusional untuk menggali informasi demi memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menjadi Pelajaran
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dinamika konferensi pers yang berlangsung dalam situasi tegang tidak boleh menghilangkan etika komunikasi.
Perbedaan pandangan atau tekanan akibat banyaknya pertanyaan semestinya tetap disikapi dengan sikap profesional, terlebih ketika melibatkan tokoh publik dan insan pers.
Permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris diharapkan menjadi langkah awal memperbaiki hubungan dengan komunitas wartawan sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (MIM-MDO)







