
MALUKU INDOMEDIA.COM, TANIMBAR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, mantan Penjabat Kepala Desa Sangliat Krawain periode 2020–2021; AM, Sekretaris Desa periode 2015 hingga sekarang; serta ST, mantan Kaur Keuangan periode 2016–2021.
Penahanan dilakukan Kejari Kepulauan Tanimbar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut.
Kerugian Negara Ditaksir Rp603,7 Juta
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.700.000.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses hukum yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam rangka mengungkap perkara tersebut, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 57 orang saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen serta meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian.
Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan penyidik, termasuk Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Kasus ini selanjutnya akan berproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Dalami Pengelolaan Anggaran Desa
Penanganan perkara tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menjadi bagian yang mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya ketika terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (MIM-MDO)







