
AMBON, MALUKUINDOMEDIA.COM- Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Drs Darul Kutny Tuhepaly, kembali malakukan kritikan kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terkait pengangkatan 7 Orang Tim Ahli.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku No 932 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tim Ahli Gubernur Maluku itu sangat bertentangan dengan pemborosan keuangan anggaran di daerah. Mereka-mereka yang diangkat lewat surat keputusan gubernur maluku tentang Tim Ahli Gubernur masing masing
Ir. Said Assagaf (Koordinator), Drs. Izaac I. Saimima M.Si (Bidang Pembangunan & Pemerintahan, Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si (Bidang Pemerintahan) Prof. Dr. M.J. Saptenno SH.M,Hum (Bidang Infrastruktur), Yance Wenno, SH (Bidang Infrastruktur), Drs. M Saleh Thio M.Si (Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat), Hj. Johana Irma Betaubun S.PI, M.Si (Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat).
“Ini bertentangan dengan Intruksi Presiden Repubulk Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang ptimalisasi pelaksanaan APBN yang akan menekankan pengurungan struktur non efisiensi dan fokus pada belanja prioritas,” tagasnya.
Pembentukan Tim Ahli oleh Gubernur Maluku jelas-jelas melanggar surat edaran menteri dalam negeri No. 100.2.1.3/1575/SJ Tahun 2023, dimana secara implisif melarang pembentukan jabatan staf khusus atau tim ahli di lingkungan pemerintah daerah jika tidak diatur dalam regulasi yang sah.
“Pengangkatan staf ahli pemprov maluku itu, jangan berdasarkan kepentingan politik atau tim sukses, itu akan bertentangan dan menjadi fatal dan bisa saja akan menjadi sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegasnya kepada malukuindomedia.com, Selasa (24/6/2025).
Sambungnya, Pengangkatan tujuh staf ahli itu benar benar melanggar aturan, bagaiman kita mau melakukan pengehematan anggaran sementara jumlah pegawai administrasi di lingkup pemerintah daerah cukup banyak.
“Saya kasih contoh, pegawai ASN baik itu Guru, pegawai honor belum mendapatkan haknya, dan sudah ada pengangkatan tim ahli,” sementara anggaran keuangan daerah sangat terbatas,” ujarnya.
Staf Ahli itu sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi perangkat daerah (OPD), namun demikian, kadang kala gubernur mengambil kebijkan untuk mengangkat tim ahli yang dilakukan itu karena mengakomodir kepentingan politik terutama tim sukses dalam pilkada.
“Padahal Gubernur sering kali mengatakan soal efisiensi anggaran pada setiap kegiatan-kegiatan seremonial, justru pengangkatan tim ahli atau tenaga ahli gubernur itu tidak boleh terjadi,”.
Tambahnya, Pengangkatan Tim Ahli itu, menurutnya harus sesuai jalur resmi, misalnya seleksi atau rekrutmen yang sesuai dengan kebutuhan, kapasitas dan kebutuhan spesifik, seperti Tenaga Ke-PUan dan infrastruktur, tenaga di bidang kesehatan, tenaga di bidang pendidikan dan di bidang perikanan dan kelautan, mereka harus mempunyai gelar S1,S2 dan S3.
Dengan demikian kebijakan yang diambil oleh gubernur maluku, untuk mengangkat 7 staf ahli Gubernur jelas akan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Padahal Pemerintah Pusat sudah menekankan agar disetiap daerah di Indonesia harus ada peningkatan efiseisni anggaran.
Selain itu, Tim Ahli Gubernur itu mempunyai tugas jelas seperti apa yang dikatakam gubernur untuk memberikan masukan, saran kepada gubernur. Tapi disisi lain, keputusan-keputusan strategi yang diambil harus bermuara kepada kepentingan masyarakat banyak di maluku, sebab maluku ini termasuk daerah yang termiskin.
“Bagaimana kita mau melihat maluku dalam perencanaan program pembangunan apakah sudah banyak menyentuh kepentingan masyarakat maluku,” ujarnya.
Disisi lain, Tuhepaly menyinggung soal bidang infrastruktur banyak jalan dan jembatan dipelosok-pelosok di 11 kabupaten kota di Maluku belum banyak disentuh oleh pemerintah daerah.
“Apalagi di bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, selama ini masyarakat di maluku masih tergolong miskin, lalu selama ini program-program apa yang di buat oleh pemerintah daerah untuk mengangkat kesejahteraan rakyat,”pungkasnya. (MIM-1)