
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA— Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH DPN PERMAHI), Muttaqin Heluth, S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar serius membongkar dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Wahab Sangadji yang kembali mendatangi Gedung KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan aliran dana yang disebut muncul dalam fakta persidangan perkara DJKA Medan.
Muttaqin menilai langkah Wahab merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, setiap fakta persidangan yang mengarah pada dugaan korupsi harus ditindaklanjuti secara serius, bukan dibiarkan berhenti sebagai catatan administrasi.
“Ketika ada dugaan aliran Rp3,5 miliar yang disebut dalam persidangan, maka KPK wajib melakukan pendalaman. Ini bukan sekadar laporan biasa, tetapi menyangkut tanggung jawab negara dalam menjaga uang publik,” tegas Muttaqin di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menyebut diterimanya laporan Wahab oleh petugas Pengaduan Masyarakat KPK menjadi sinyal bahwa mekanisme kontrol publik masih berjalan. Namun menurutnya, proses verifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat penanganan perkara.
“Verifikasi harus berujung pada langkah hukum nyata. Jangan sampai laporan publik hanya diparkir tanpa kejelasan,” katanya.
Muttaqin juga menyoroti dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang disebut mengalir dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar. Menurutnya, pola tersebut harus dibuka secara terang agar publik mengetahui siapa pihak yang memerintahkan, menerima, maupun menikmati aliran dana tersebut.
“Dalam perkara korupsi, aliran uang adalah jantung pembuktian. Kalau ada dugaan uang bergerak secara fisik, ada nominal, ada pihak yang disebut, maka KPK tidak punya alasan untuk membiarkan kasus ini menggantung,” ujarnya tajam.
Ia menegaskan dukungan terhadap langkah Wahab Sangadji bukan berarti menghakimi pihak tertentu. Namun asas praduga tak bersalah, kata dia, tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum.
“Praduga tak bersalah harus dihormati. Tetapi semua pihak yang disebut tetap wajib diperiksa agar terang siapa yang terlibat dan siapa yang tidak,” katanya.
Lebih jauh, Muttaqin menilai perkara DJKA Medan bukan sekadar kasus teknis proyek biasa. Menurutnya, proyek infrastruktur negara sangat rawan praktik korupsi karena melibatkan anggaran besar, pejabat publik, hingga jejaring kepentingan bisnis dan politik.
“Korupsi proyek negara sering kali melibatkan jaringan yang luas. Karena itu KPK harus berani membongkar bukan hanya operator lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang menikmati manfaat akhirnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK harus membuktikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aktor kecil semata.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap elite. Kalau ada dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar, maka harus dibuka secara terang,” ucap Muttaqin.
LKBH DPN PERMAHI, lanjutnya, akan terus berdiri bersama gerakan masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami mendukung langkah Wahab Sangadji dan mendorong KPK agar tidak membiarkan dugaan aliran Rp3,5 miliar ini mati pelan-pelan di meja verifikasi,” tandasnya.
Muttaqin menutup pernyataannya dengan menegaskan publik berhak mengetahui kebenaran di balik dugaan aliran dana dalam perkara DJKA Medan.
“Uang negara tidak boleh hilang tanpa nama. Kalau fakta persidangan sudah ada dan laporan sudah masuk, maka langkah berikutnya adalah pendalaman yang berani, tajam, dan transparan,” tutupnya. (MIM-MDO)







