
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON — Wacana Pemerintah Kota Ambon terkait legalisasi sopi sebagai bagian dari aktivitas ekonomi dan mata pencaharian masyarakat mendapat perhatian dari kalangan advokat.
Advokat Muslim Maluku, Ishak Rumaka, SH, menilai rencana tersebut tidak cukup dilihat hanya dari perspektif ekonomi. Menurutnya, karakteristik Kota Ambon yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama, budaya, dan komunitas yang beragam mengharuskan setiap kebijakan mengenai minuman beralkohol dikaji secara komprehensif.
“Menurut saya, persoalan sopi tidak bisa semata-mata ditempatkan sebagai persoalan mata pencaharian atau peningkatan ekonomi. Kota Ambon merupakan wilayah yang masyarakatnya beragam, sehingga kebijakan mengenai sopi perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, agama, kesehatan, dan ketertiban umum,” ujar Ishak.
Bukan Sekadar Persoalan Ekonomi
Ishak mengatakan, sopi memang memiliki keterkaitan dengan kehidupan ekonomi sebagian masyarakat Maluku. Namun, ketika komoditas tersebut hendak ditempatkan dalam kerangka legalitas dan aktivitas perdagangan, pemerintah perlu memperhitungkan konsekuensi yang mungkin timbul di tengah masyarakat.
Ia menyoroti pula perspektif masyarakat Muslim yang memiliki ketentuan keagamaan mengenai konsumsi minuman beralkohol.
“Dalam ajaran Islam, minuman yang memabukkan atau khamar dilarang untuk dikonsumsi. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar kepentingan ekonomi tidak mengabaikan hak masyarakat untuk menjalankan keyakinannya,” jelasnya.
Menurut Ishak, keberagaman masyarakat Kota Ambon menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh dilepaskan dari pembahasan kebijakan publik.
Karena itu, menurut dia, legalisasi tidak semestinya dipahami sebagai sekadar membuka ruang perdagangan, melainkan harus disertai desain regulasi yang mampu mengatur sekaligus mengendalikan dampaknya.
Perlu Libatkan Tokoh Agama hingga Akademisi
Ishak mendorong agar pembahasan mengenai legalisasi sopi dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Tokoh agama, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, masyarakat terdampak, serta kelompok masyarakat lainnya dinilai perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Pembahasannya harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mewakili satu kepentingan, tetapi mempertimbangkan berbagai perspektif yang ada di Kota Ambon,” katanya.
Ia juga menilai, apabila sopi nantinya ditempatkan sebagai komoditas ekonomi yang legal, maka pemerintah harus memastikan terdapat aturan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Regulasi tersebut, kata Ishak, setidaknya perlu menyentuh aspek produksi, distribusi, penjualan, pengawasan, serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
Ekonomi Berjalan, Ketertiban Tetap Dijaga
Ishak menegaskan, pembahasan mengenai sopi tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah komoditas tersebut dapat memberikan pemasukan ekonomi atau tidak.
Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan sosial masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ketertiban masyarakat, kesehatan publik, dan kebebasan masyarakat dalam menjalankan keyakinannya,” pungkas Ishak.
Wacana legalisasi sopi dengan demikian bukan hanya menyangkut soal boleh atau tidak boleh, tetapi juga menyentuh persoalan bagaimana negara dan pemerintah daerah merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi potensi ekonomi sekaligus mengendalikan dampak sosialnya. (MIM-CN)







