
Diskursus mengenai pabrikasi Sopi—minuman tradisional khas Maluku—terus menuai perdebatan hangat. Di satu sisi, Sopi bukan sekadar minuman beralkohol. Ia merupakan bagian dari warisan budaya, simpul kehidupan adat, sekaligus sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarga pada kegiatan penyulingan tradisional.
Namun di sisi lain, peredaran Sopi yang berlangsung tanpa tata kelola yang jelas kerap dikaitkan dengan persoalan kesehatan, ketertiban umum, serta potensi penyalahgunaan. Di sinilah letak dilemanya: mempertahankan tradisi tanpa membiarkannya berkembang tanpa kendali.
Situasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk keluar dari sikap ambigu. Yang diperlukan bukan sekadar pelarangan atau pembiaran, melainkan keberanian menghadirkan tata kelola yang tegas, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pabrikasi Sopi dalam konteks ini tidak semestinya dimaknai sebagai pembenaran terhadap perilaku mabuk-mabukan. Sebaliknya, gagasan tersebut dapat ditempatkan sebagai upaya untuk menata sebuah produk tradisional yang selama ini sebagian peredarannya berlangsung di ruang informal, agar memiliki standar produksi, kepastian hukum, mekanisme pengawasan, serta nilai ekonomi yang lebih jelas.
Payung Hukum dan Ruang Kebijakan Daerah
Pembahasan mengenai legalisasi dan pabrikasi Sopi harus ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional. Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol memberikan kerangka pengaturan terhadap minuman beralkohol, termasuk minuman beralkohol tradisional yang dibuat secara turun-temurun dan berkaitan dengan kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Sementara itu, Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengatur pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol serta telah mengalami sejumlah perubahan. Dengan demikian, pembahasan mengenai Sopi tidak dapat dilepaskan dari rezim pengendalian dan pengawasan yang berlaku secara nasional.
Karena itu, gagasan pabrikasi Sopi sebaiknya tidak dibangun atas asumsi bahwa setiap bentuk industri minuman beralkohol otomatis terbuka bagi investasi. Perpres Nomor 49 Tahun 2021 justru menetapkan sejumlah bidang industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha tertutup untuk penanaman modal.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata bagaimana membuka industri, melainkan bagaimana pemerintah daerah menyusun kebijakan yang tetap berada dalam koridor hukum nasional, sekaligus mampu memberikan ruang pengendalian, perlindungan terhadap masyarakat, dan kepastian bagi produk tradisional yang telah hidup turun-temurun.
Dengan kata lain, daerah membutuhkan regulasi yang tidak sekadar melarang, tetapi juga mampu menjawab realitas sosial dan ekonomi yang ada.

Oleh: Prof. Dr. Richard Benny Luhulima, S.T., M.T.
Melindungi Tradisi, Mengangkat Derajat Petani
Selama ini, sebagian penyuling tradisional berada dalam posisi yang rentan. Mereka menghasilkan produk yang memiliki akar budaya dan nilai ekonomi, tetapi pada saat yang sama berhadapan dengan ketidakpastian hukum serta risiko penertiban ketika produksinya masuk ke wilayah peredaran yang tidak sesuai ketentuan.
Konsep pengolahan atau pemurnian berbasis kemitraan dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan yang patut dikaji.
Melalui skema tersebut, masyarakat desa tetap dapat berperan dalam penyediaan bahan baku, seperti nira atau Sopi mentah, sementara proses lanjutan dilakukan melalui unit pengolahan yang memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, mutu, keamanan, perizinan, dan ketentuan hukum lainnya.
Dengan demikian, tradisi tidak harus dimatikan. Sebaliknya, tradisi dapat ditingkatkan kualitas pengelolaannya sehingga memberikan nilai tambah kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.
Model semacam ini bukan sekadar persoalan industrialisasi, tetapi juga menyangkut bagaimana petani dan penyuling tradisional ditempatkan sebagai bagian dari rantai nilai yang memperoleh manfaat secara lebih adil.
Standardisasi Mutu dan Perlindungan Konsumen
Salah satu persoalan terbesar dalam peredaran Sopi secara informal adalah tidak seragamnya kualitas dan kadar alkohol produk. Kondisi tersebut menyulitkan pengawasan dan pada saat yang sama dapat meningkatkan risiko bagi konsumen apabila proses produksi tidak memenuhi standar keamanan.
Karena itu, apabila gagasan pengolahan atau pabrikasi Sopi hendak dikembangkan, standardisasi harus menjadi fondasi utama.
Pengujian laboratorium, penetapan kadar alkohol, standar bahan baku, proses produksi, kebersihan, pengemasan, pelabelan, hingga mekanisme distribusi harus diatur secara jelas.
Dengan standar tersebut, pemerintah tidak hanya memperoleh instrumen pengawasan yang lebih kuat, tetapi konsumen juga mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai produk yang mereka konsumsi.
Pada titik inilah pabrikasi tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya meningkatkan produksi. Pabrikasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Potensi Ekonomi dan Nilai Tambah Daerah
Jika dikelola secara legal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sopi berpotensi memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Produk yang selama ini dipasarkan secara terbatas dapat dikembangkan menjadi produk khas daerah dengan identitas Maluku, sepanjang seluruh proses produksi dan peredarannya memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Potensi tersebut juga dapat dikaitkan dengan sektor pariwisata. Sopi dapat dikembangkan sebagai bagian dari narasi budaya dan ekonomi kreatif Maluku, bukan semata-mata sebagai komoditas minuman beralkohol.
Pengalaman berbagai daerah dan negara menunjukkan bahwa produk minuman tradisional dapat memiliki nilai tambah ketika identitas budaya, kualitas, kemasan, standar produksi, dan tata kelolanya dibangun secara serius.
Namun, pembandingan dengan produk seperti Sake di Jepang, Tequila di Meksiko, atau Arak di Bali harus dipahami sebagai referensi pengembangan produk dan budaya, bukan sebagai dasar bahwa seluruh model regulasinya dapat diterapkan begitu saja di Maluku.
Pengendalian Dampak Sosial Secara Rasional
Perdebatan tentang Sopi tidak boleh berhenti pada dua pilihan ekstrem: membiarkan atau melarang.
Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pengendalian yang dapat bekerja di lapangan.
Pembatasan usia pembeli, lokasi penjualan, jam peredaran, volume distribusi, pengawasan produksi, kewajiban pelabelan, serta sanksi terhadap penjualan dan produksi ilegal merupakan bagian yang harus dipertimbangkan dalam desain kebijakan.
Dengan parameter yang jelas, aparat penegak hukum juga dapat membedakan secara lebih tegas antara produk yang berada dalam jalur legal dan produk yang diproduksi atau diedarkan secara ilegal.
Dengan demikian, keberadaan regulasi tidak berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Justru sebaliknya, regulasi harus menjadi instrumen untuk mempersempit ruang peredaran ilegal dan memperkuat perlindungan masyarakat.
Pemerintah Daerah Tidak Boleh Berhenti pada Wacana
Pemerintah daerah bersama DPRD perlu membangun kajian yang komprehensif sebelum mengambil keputusan mengenai tata kelola Sopi.
Sedikitnya terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan:
1. Melakukan harmonisasi regulasi, dengan memastikan setiap kebijakan daerah mengenai Sopi selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
2. Menyusun atau memperkuat regulasi daerah mengenai produksi, pengolahan, peredaran, penjualan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol tradisional.
3. Membangun model kemitraan antara penyuling atau koperasi masyarakat dengan badan usaha yang memenuhi persyaratan hukum dan teknis.
4. Membangun pusat pengolahan atau pemurnian dengan standar mutu, keamanan, pengujian laboratorium, pengemasan, dan pelabelan yang jelas.
5. Memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan petani, sehingga nilai tambah ekonomi tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha di hilir.
6. Memperkuat pengawasan dan penindakan, terutama terhadap produk yang tidak memenuhi standar atau beredar di luar jalur yang diperbolehkan.
7. Mengintegrasikan Sopi dengan pengembangan ekonomi budaya dan pariwisata, dengan tetap menempatkan kesehatan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat sebagai batas utama.
Dari Ruang Gelap Menuju Tata Kelola yang Terang
Pada akhirnya, persoalan Sopi bukan hanya tentang boleh atau tidak boleh.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah pemerintah akan terus membiarkan sebagian aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung dalam ketidakpastian, atau mulai membangun tata kelola yang jelas, terukur, dan dapat diawasi.
Sopi adalah bagian dari realitas sosial dan budaya Maluku. Karena itu, pendekatan terhadapnya harus mempertimbangkan budaya, ekonomi, hukum, kesehatan masyarakat, dan ketertiban umum secara bersamaan.
Pemerintah daerah tidak harus memilih antara melindungi tradisi atau melindungi masyarakat. Keduanya justru harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang bertanggung jawab.
Sudah saatnya perdebatan mengenai Sopi bergerak dari sekadar pro dan kontra menuju pembahasan yang lebih substantif: bagaimana produk tradisional ini dapat ditata, bagaimana masyarakat penghasilnya dapat dilindungi, bagaimana konsumen dapat dijamin keamanannya, dan bagaimana negara hadir dengan aturan yang jelas.
Dari ruang gelap menuju tata kelola yang terang.
Dari ketidakpastian menuju kepastian hukum.
Dan dari sekadar komoditas tradisional menuju potensi ekonomi budaya yang dikelola secara bertanggung jawab. (***)







