
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Dugaan tindakan penganiayaan yang menyeret seorang anggota Polri berinisial Aipda GL, yang disebut-sebut bertugas sebagai ajudan Gubernur Maluku, menjadi sorotan. Oknum polisi tersebut dilaporkan ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan penganiayaan terhadap dua warga di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dua korban masing-masing Kristheovano Ohello dan Alva Sindang mengambil langkah hukum setelah diduga menjadi korban pemukulan dalam insiden yang terjadi pada Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 03.40 WIT.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1263/XI/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 6 November 2026, sekitar pukul 05.03 WIT.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula ketika Ohello bersama rekannya, Alva Sindang, sedang duduk di depan rumah pelapor di Jalan Mangga Dua, RT 001/RW 003, Kecamatan Nusaniwe.
Situasi mulai memanas setelah Ohello mendengar suara dari arah jalan yang disertai kata-kata makian. Tidak lama kemudian, sejumlah pemuda yang mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi tersebut.
Cekcok mulut pun terjadi antara pelapor, korban, dan sejumlah pemuda hingga berujung pada adu fisik.
Perselisihan itu disebut sempat mereda. Namun, berdasarkan keterangan korban, Aipda GL diduga kembali ke lokasi dan melakukan pemukulan terhadap Ohello dan Sindang.
Akibat kejadian tersebut, Kristheovano Ohello mengalami pembengkakan pada bagian alis kiri. Sementara Alva Sindang mengalami luka robek pada bagian alis kiri.
Salah satu korban mengungkapkan bahwa Aipda GL bukan merupakan warga setempat. Korban mengaku memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan bertugas menjaga kawasan perumahan di Mangga Dua yang disebut sebagai kawasan tempat tinggal Gubernur Maluku.
Korban juga menduga tindakan tersebut dipicu persoalan keluarga karena salah satu pemuda yang terlibat cekcok disebut memiliki hubungan saudara dengan Aipda GL.
“Dia (GL) bukan orang sini (Mangga Dua). Informasinya dia ada jaga di Perumahan Mangga Dua (perumahan Gubernur). Katanya ada salah satu pemuda yang cekcok, itu dia (GL) pung sodarah. Jadi mungkin atas dasar itu dia lakukan pemukulan,” ungkap salah satu korban.
MINTA PENANGANAN TRANSPARAN, PROFESIONAL, DAN TANPA INTERVENSI
Para korban berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta objektif.
Sorotan publik semakin menguat karena terlapor disebut merupakan anggota Polri yang diduga bertugas dalam pengamanan di lingkungan kediaman Gubernur Maluku.
Selain itu, korban juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dugaan ini perlu didalami dan diklarifikasi oleh pihak kepolisian agar seluruh pihak yang terlibat dapat diketahui secara terang.
Dalam laporan tersebut, dugaan penganiayaan merujuk pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelapor juga mencantumkan Pasal 262 juncto Pasal 466 sebagai ketentuan pidana yang dinilai relevan untuk dipertimbangkan apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara setara tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan seseorang dengan lingkaran kekuasaan.
Sebab, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai anggota kepolisian maupun petugas pengamanan pejabat negara tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
MalukuIndoMedia.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk meminta klarifikasi dari pihak terlapor, Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Polda Maluku guna memastikan keberimbangan informasi dan terpenuhinya hak jawab seluruh pihak. (MIM-MDO)







