
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, terkait dugaan keterlibatannya dalam pesta minuman keras (miras) yang berujung pada insiden penganiayaan di rumah dinasnya pada 26 Juli 2025 lalu.
Ketua DPW NasDem Maluku, Hamdani Laturua, membenarkan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Tamaela pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan dijadwalkan memberikan klarifikasi pada 12 Agustus mendatang.
“Surat hari ini sudah dikirim, dan yang bersangkutan akan dimintai keterangan secara resmi oleh DPW,” ungkap Laturua saat dihubungi Maluku Indomedia.com.
Laturua menambahkan, pihaknya juga akan memanggil korban dugaan penganiayaan dalam kasus yang sama. Korban disebut mengalami luka hingga harus mendapatkan jahitan akibat insiden tersebut.
“Korban juga akan dimintai keterangan secara terpisah. Hasil pemeriksaan baik terhadap Ketua DPRD maupun korban akan kami serahkan ke DPP untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti bersalah, sanksi bisa sampai pada pergantian antar waktu (PAW) hingga pemecatan dari partai,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredarnya informasi mengenai pesta miras yang terjadi di rumah dinas Ketua DPRD Kota Ambon, yang kemudian berkembang menjadi insiden kekerasan. Hingga kini, Moritz Tamaela belum memberikan keterangan resmi kepada media.
DPW NasDem menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas profesionalisme dan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kader, apalagi pejabat publik. (MIM-LT)