
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Putusan hukuman 5 bulan penjara terhadap oknum anggota Brimob, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, terus menuai sorotan publik. Di tengah polemik tersebut, sebanyak delapan pengacara menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Maria Huwae alias Mama Mimi, yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum hingga putusan pengadilan.
Tim hukum ini dipimpin langsung oleh advokat Nimbrod Soplanit bersama Fensen Uktolseya, Bryan Kariuw, Rahmawaty, Rony Samloy, Hendrik Mabala, Nurbaya Mony, dan Beltasar Unulula.
Langkah pendampingan gratis tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya mencari keadilan bagi korban serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Salah satu anggota tim hukum, Rony Samloy, secara terbuka mengkritik putusan majelis hakim yang dinilai mengabaikan aspek keadilan substantif dalam perkara tersebut.
“Dalam kasus ini hakim tidak saja mengabaikan keterangan saksi korban dan saksi-saksi kunci dari korban, tapi juga mengabaikan keadilan substantif dan perasaan masyarakat. Korban adalah wanita lanjut usia yang perlu dilindungi, sementara pelaku merupakan anggota polisi,” tegas Samloy, Sabtu (16/5/2025)
Menurutnya, hukum tidak semata-mata bicara soal vonis, tetapi juga harus mempertimbangkan moralitas, kepantasan, dan rasa keadilan publik.
“Hukum itu bertujuan mencapai tiga hal, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Bahwa keadilan merupakan aspek penting sebelum terpenuhinya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keadilan bukan diukur dari tinggi rendahnya hukuman semata, melainkan dari keseimbangan pertimbangan hukum yang diberikan kepada korban maupun terdakwa.
“Keadilan bukan soal sama rata atau tinggi rendahnya putusan, tetapi soal perimbangan, kepantasan, dan moralitas,” tambahnya.
Tim hukum menilai ada sejumlah poin dalam proses persidangan yang patut ditinjau kembali. Karena itu, mereka berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas demi mengungkap fakta-fakta yang dianggap belum sepenuhnya terang dalam persidangan sebelumnya.
Tak hanya itu, Samloy juga mendesak agar penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini turut diperiksa oleh lembaga pengawas internal masing-masing.
“Penyidik dan jaksa dalam perkara ini harus diperiksa oleh Propam Polda Maluku maupun pengawas jaksa, sehingga di kemudian hari tidak muncul lagi penegakan hukum yang berat sebelah dan tidak adil seperti ini,” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Maluku dan memantik diskusi publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang terlibat perkara pidana. (MIM-MDO)






