
MALUKU INDOMEDIA.COM, SERAM BAGIAN BARAT— Seram Bagian Barat — Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk membuka secara terang penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2021 terus menguat. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Bidang Politik DPC GMNI SBB, Wa Rosdianti, yang meminta kejaksaan tidak bermain tertutup dalam proses pemeriksaan sejumlah pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Junaidi, yang saat ini menjabat sebagai bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten SBB. Namun pada tahun 2021, Junaidi diketahui masih menduduki jabatan bendahara DPRD SBB, saat dugaan praktik SPPD fiktif itu terjadi.
Wa Rosdianti menilai, keterbukaan informasi menjadi kunci penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta kejaksaan transparan dalam mengusut kasus dugaan SPPD fiktif DPRD tahun anggaran 2021. Jangan sampai ada informasi yang ditutup-tutupi karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas Wa Rosdianti kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui aliran anggaran perjalanan dinas tersebut harus dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi kepentingan tertentu. Ia menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
GMNI SBB, lanjut Wa Rosdianti, mendukung penuh langkah kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran negara tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas semata.
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jika ada dugaan kerugian negara, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus dugaan SPPD fiktif DPRD SBB tahun anggaran 2021 sendiri menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta pelaksanaan di lapangan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Wa Rosdianti juga mengingatkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh dilakukan setengah hati. Transparansi dan keberanian aparat penegak hukum dinilai menjadi ujian serius dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Publik menunggu keberanian kejaksaan. Jangan sampai kasus ini tenggelam tanpa kejelasan, sementara rakyat terus mempertanyakan ke mana uang daerah digunakan,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD SBB tahun 2021. (MIM-CN)






