
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Harga minyak tanah di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus bergantung pada bahan bakar bersubsidi tersebut, masyarakat mengeluhkan harga minyak tanah yang disebut mencapai Rp30 ribu untuk lima liter.
Jika mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pangkalan yang sebelumnya ditegaskan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon sebesar Rp4.000 per liter, maka lima liter seharusnya berada di kisaran Rp20 ribu.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp10 ribu untuk setiap lima liter.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana rantai distribusi mulai bermasalah?
Sebab, persoalan minyak tanah bukan sekadar soal harga. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya keluarga yang masih menggunakan minyak tanah untuk memasak.
Sebelumnya, Disperindag Kota Ambon bersama Pertamina dan agen telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan menyusul laporan masyarakat mengenai kelangkaan dan dugaan penjualan minyak tanah di atas HET. Pangkalan juga telah diminta membatasi pembelian dalam jumlah besar untuk mencegah praktik penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.
Namun jika keluhan harga Rp30 ribu per lima liter masih muncul di tengah masyarakat, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada sidak sesaat.
Pemkot Jangan Hanya Turun Saat Viral
Pemerintah Kota Ambon dinilai perlu membuka secara terang kondisi distribusi minyak tanah dari agen hingga pangkalan.
Berapa kuota yang masuk ke Ambon?
Berapa yang diterima masing-masing pangkalan?
Berapa harga resmi dari agen ke pangkalan?
Dan yang paling penting, mengapa masyarakat masih bisa membeli dengan harga jauh di atas HET?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar imbauan.
DPRD Diminta Panggil Disperindag dan Pertamina
DPRD Kota Ambon juga didesak tidak hanya menunggu laporan masyarakat.
DPRD, khususnya komisi yang membidangi perdagangan dan kebutuhan masyarakat, perlu memanggil Disperindag Kota Ambon, Pertamina, agen serta perwakilan pangkalan untuk membedah persoalan tersebut secara terbuka.
Jika memang terjadi penyimpangan distribusi, harus ada tindakan tegas.
Sebab, minyak tanah bersubsidi bukan komoditas bebas yang dapat dipermainkan sesuka hati.
Masyarakat berhak mendapatkan minyak tanah sesuai harga yang telah ditetapkan.
Rp10 Ribu Bukan Selisih Kecil bagi Warga
Bagi sebagian orang, selisih Rp10 ribu mungkin terlihat kecil.
Tetapi bagi keluarga berpenghasilan rendah, selisih itu berarti.
Jika setiap pembelian lima liter harus membayar Rp30 ribu, sementara harga sesuai HET sekitar Rp20 ribu, maka masyarakat secara tidak langsung menanggung beban tambahan 50 persen.
Karena itu, persoalan ini harus dilihat sebagai persoalan pengawasan distribusi dan perlindungan konsumen, bukan sekadar keluhan harga.
MalukuIndoMedia.com mendorong Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon turun langsung ke lapangan, cek pangkalan, telusuri distribusi, buka data kuota, dan pastikan masyarakat tidak menjadi korban permainan harga.
Minyak tanah bersubsidi adalah hak masyarakat. Jangan sampai subsidi negara berhenti di atas kertas, sementara rakyat membeli dengan harga yang mencekik.(MIM-MDO)







