
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Jalur transportasi laut kembali menjadi perhatian aparat dalam upaya menekan peredaran minuman keras tradisional jenis sopi di Kota Ambon. Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon mengamankan 140 liter sopi dari barang bawaan penumpang KM Nggapulu yang tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rabu (30/9/2026) dini hari.
Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi masuknya minuman keras maupun barang berbahaya lainnya melalui pintu transportasi laut.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 03.00 WIT, dipimpin Kapolsek KPYS IPTU Giovani B.M. Toffy, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek KPYS IPDA Burhan Nawir, dengan melibatkan 13 personel.
Pemeriksaan dilakukan ketika KM Nggapulu tiba dari Ternate dan memasuki tahapan debarkasi penumpang. Petugas memeriksa barang bawaan penumpang sebagai bagian dari pengamanan sekaligus pengawasan terhadap arus barang yang masuk melalui kawasan pelabuhan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 140 liter sopi yang dibawa dalam barang bawaan penumpang.
Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan proses pre-release bersama personel TNI AL yang turut melaksanakan pengamanan kapal Pelni.
Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti sopi tersebut selanjutnya dimusnahkan.
Persempit Jalur Peredaran Miras
Kapolsek KPYS menyampaikan, razia tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mempersempit ruang peredaran minuman keras melalui jalur transportasi laut.
Pengawasan di kawasan pelabuhan dinilai penting karena Pelabuhan Yos Sudarso merupakan salah satu pintu masuk dan keluar masyarakat maupun barang dari dan menuju Ambon.
Selain menyasar barang bawaan, personel juga memastikan proses kedatangan penumpang berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Razia atau swiping berakhir sekitar pukul 07.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dilaporkan aman, tertib dan terkendali.
Bagi aparat, temuan 140 liter sopi tersebut kembali menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur transportasi laut, bukan hanya sebagai langkah penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan persoalan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek KPYS. (MIM-MDO)







