
MALUKUINDOMEDIA.COM, JAKARTA— Perdebatan mengenai praperadilan dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai argumentasi hukum yang mengedepankan persoalan prosedural berisiko menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang semestinya diuji secara terbuka melalui proses hukum.
Dalam komentar pers yang disampaikan di Jakarta, Senin (10/8/2026), Hendardi menyebut berbagai komunikasi hukum yang dilakukan pihak kuasa hukum belum menjawab pertanyaan mendasar publik terkait substansi dugaan tindak pidana yang tengah diproses.
Menurutnya, praperadilan memang merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, hak tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan yang lebih fundamental dalam proses penegakan hukum.
“Menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” ujar Hendardi.
Sorotan pada Pengalihan Penyidikan
Hendardi justru mempertanyakan proses pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Ia menilai, apabila prinsip due process of law benar-benar hendak ditegakkan secara konsisten, maka seluruh tahapan proses hukum harus diuji secara objektif, termasuk alasan dan mekanisme pengalihan penyidikan tersebut.
Persoalan tersebut, menurut Hendardi, menjadi penting karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.
Kondisi itu disebutnya berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi, potensi konflik kepentingan, serta kredibilitas proses penegakan hukum.
Hendardi menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Bukan Sekadar Penggeledahan dan Penyitaan
Hendardi juga mengkritisi kecenderungan perdebatan hukum yang menurutnya terlalu berfokus pada tindakan teknis penyidik, seperti penggeledahan dan penyitaan.
Menurut dia, tindakan-tindakan tersebut memang dapat diuji dari aspek hukum acara. Namun, pengujian prosedural tidak boleh membuat persoalan yang lebih besar mengenai independensi dan arah penanganan perkara menjadi kehilangan perhatian.
“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial,” tegasnya.
Ia berpandangan, jika prinsip perlindungan hukum benar-benar menjadi dasar pembelaan, maka seluruh rangkaian proses sejak awal harus diuji secara objektif—termasuk keputusan mengenai pengalihan penyidikan.
Ujian bagi Kredibilitas Sistem Peradilan
Lebih jauh, Hendardi menilai perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Menurutnya, perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Publik, kata dia, membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
Ia mengingatkan, apabila proses hukum justru dipersepsikan sebagai arena untuk melindungi kepentingan tertentu, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Karena itu, Hendardi mendorong agar seluruh proses penanganan perkara dibuka dan diuji berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kedudukan, kekuasaan, maupun kalkulasi politik.
Jangan Sampai Publik Kehilangan Kepercayaan
Pesan paling keras Hendardi tertuju pada konsekuensi apabila publik kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum.
Ia mengingatkan bahwa negara hukum harus mampu menyediakan jalan keadilan yang dipercaya masyarakat. Jika mekanisme formal dianggap tidak mampu menghadirkan keadilan, maka dapat muncul berbagai bentuk tekanan sosial, mulai dari pembangkangan sipil (civil disobedience) hingga tindakan main hakim sendiri (mob justice) dan pengadilan jalanan (street justice).
Hendardi berharap kondisi tersebut tidak terjadi di Indonesia
Menurutnya, supremasi hukum hanya dapat dipertahankan apabila hukum berlaku secara jujur, konsisten, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Pada titik inilah perkara tersebut menjadi lebih besar daripada sekadar pertarungan antara tersangka dan aparat penegak hukum.
Ia menjadi pertanyaan mendasar bagi publik:
Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum berhadapan dengan perkara hukum, mampukah sistem yang pernah menaunginya membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (MIM-MDO)







