
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Ahmad Hamja Waliulu, angkat bicara terkait tren perceraian dan pencatatan nikah yang belakangan ramai dibicarakan publik.
Menurutnya, meski pelayanan nikah tetap berjalan di KUA, angka perceraian secara nasional maupun di Maluku justru menunjukkan tren mengkhawatirkan.
“Secara nasional, domain perceraian itu bukan di KUA, tetapi kita lihat dari data statistik, setiap tahun angkanya terus naik. Di Maluku sendiri sudah mendekati ratusan bahkan ribuan kasus perceraian,” ungkap Waliulu.
Lebih lanjut, ia menegaskan mayoritas perceraian justru datang dari pihak istri terhadap suami. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari ketidakharmonisan rumah tangga, pengaruh media sosial, hingga tekanan ekonomi. Ironisnya, kasus perceraian saat ini didominasi oleh pasangan muda.
“Ini yang menjadi perhatian serius. Karena itu Kementerian Agama hadir dengan program bimbingan perkawinan bagi remaja atau usia muda, agar mereka siap secara mental sebelum memasuki rumah tangga,” jelasnya.
Selain soal perceraian, Waleulu juga menyoroti pencatatan pernikahan di KUA Sirimau yang mencapai 30–40 pasangan setiap bulan. Namun, regulasi terbaru melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan 19 tahun, membuat sebagian pasangan justru memilih menikah di luar KUA. Akibatnya, banyak pernikahan tidak tercatat secara resmi.
“Fenomena ini menjadi tantangan besar. Tanpa pencatatan yang jelas, hak-hak pasangan dan anak di kemudian hari bisa terabaikan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui edukasi dan penguatan pemahaman tentang rumah tangga, angka perceraian di Maluku khususnya di Ambon dapat ditekan. “Kita ingin pasangan muda tidak hanya menikah karena cinta sesaat, tapi benar-benar siap membangun keluarga yang kokoh,” pungkas Waliulu. (MIM-CN)