
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Aktivis Maluku Umar Lewen Oiluhun menyoroti pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw, terkait posisi kepemilikan saham dalam PT Dream Sukses Airindo (PT DSA).
Umar mempertanyakan sikap Ketua Fraksi PDIP tersebut yang menurutnya telah terlalu jauh masuk ke dalam persoalan internal dan operasional PT DSA, terlebih perusahaan tersebut masih memiliki persoalan hukum yang sedang berproses.
“Ketua Fraksi PDIP jangan main mata soal PT DSA. Fungsi DPRD itu pengawasan, legislasi, dan budgeting, bukan menjadi juru bicara Perumdam Tirta Yapono untuk menekan PT DSA,” tegas Umar dalam keterangan persnya di Ambon, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Umar, pernyataan yang mempertanyakan bagaimana pemegang saham satu persen dapat disebut mendominasi perusahaan sementara Perumdam Tirta Yapono memiliki 99 persen saham, perlu dilihat secara lebih utuh berdasarkan sejarah pembentukan struktur kepemilikan tersebut.
Ia menyebut persoalan PT DSA tidak semata-mata dapat dilihat dari perbandingan angka 99 persen berbanding satu persen. Menurut dia, terdapat sejarah pembentukan kepemilikan saham sejak 1998 yang perlu dibuka secara transparan, termasuk asal-usul 42 persen saham awal yang disebut berasal dari konversi aset.
“Kalau mau objektif, buka semua dokumen sejak 1998. Dari mana 42 persen awal itu berasal, aset tanah apa saja yang dikonversikan menjadi saham, apakah tanah tersebut sah milik PDAM, dan bagaimana tambahan saham dari mitra Belanda tahun 2018 itu dibayar,” ujarnya.
Umar juga mempertanyakan sumber pembiayaan atas penambahan saham tersebut.
“Siapa yang bayar? Dari rekening mana? Jangan hanya melihat 99 persen lawan satu persen lalu menggiring opini. Semua harus dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukumnya,” katanya.
Soroti Persoalan Dirut Perumdam
Selain PT DSA, Umar juga mengaitkan persoalan tersebut dengan belum terealisasinya hasil seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono Kota Ambon yang menurutnya telah dimenangkan Jeffry Riry, SH.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan pengisian jabatan definitif Direktur Utama Perumdam belum menjadi perhatian utama DPRD Kota Ambon.
“Di saat hasil seleksi Dirut Perumdam Tirta Yapono belum direalisasikan, justru muncul perhatian besar terhadap PT DSA yang statusnya masih berproses di pengadilan,” katanya.
Umar juga menyebut adanya teguran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Maluku terkait persoalan tersebut. Namun, mengenai isi dan status tindak lanjut teguran dimaksud, ia meminta seluruh pihak membuka dokumen secara transparan agar publik dapat mengetahui persoalan secara utuh.
Ia menilai DPRD Kota Ambon memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Ambon dan badan usaha milik daerah.
“DPRD seharusnya meminta penjelasan Wali Kota mengenai proses pengisian jabatan Dirut Perumdam, termasuk tindak lanjut terhadap rekomendasi atau teguran dari pemerintah pusat, bukan masuk terlalu jauh ke dalam perkara PT DSA yang sedang berproses secara hukum,” ujar Umar.
Minta Semua Pihak Buka Dokumen
Umar menegaskan kritiknya bukan untuk membela atau menyerang salah satu pihak dalam sengketa PT DSA. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan dokumen, sejarah kepemilikan, mekanisme penyertaan modal, serta proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang semuanya benar, buka dokumennya. Publik berhak mengetahui bagaimana struktur kepemilikan itu terbentuk dan bagaimana proses penyertaan modalnya. Jangan sampai publik hanya disuguhi angka 99 persen dan satu persen tanpa mengetahui sejarah di balik angka tersebut,” tegasnya.
MalukuIndomedia.com menempatkan pernyataan Umar Lewen Oiluhun sebagai pandangan dan kritik dari pihak yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw maupun pihak Perumdam Tirta Yapono terkait pernyataan Umar tersebut belum termuat dalam bahan yang diterima redaksi. (MIM-CN)






