
MALUKU INDOMEDIA.COM, MALUKU TENGGARA — Ketegangan kembali memuncak di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Warga dari tanah adat Walar, Wahan, dan Holat kembali melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT BBA yang dinilai telah menyerobot lahan adat tanpa izin sah.
Aksi yang berlangsung pagi hingga siang hari ini dipimpin langsung oleh sesepuh Desa Ohoiwait, Prof. Dr. H. M. Husni Ingratubun, S.E., S.H., M.M., M.H., bersama keluarga besar marga Ingat Tubun dan warga adat lainnya. Mereka memasang kembali tiga titik Sasi dan sebuah baliho larangan sebagai tanda tegas penghentian kegiatan perusahaan di wilayah tersebut.
“Ini Tanah Perjuangan Leluhur, Bukan Untuk Dirampas!”
Dalam pernyataan terbuka di lokasi aksi, Prof. Husni menegaskan bahwa tanah Walar, Wahan, Holat, Obay, Polar, hingga Tonat adalah kawasan adat sakral yang telah diwariskan turun-temurun.
“Ini tanah perjuangan leluhur kami. Perusahaan masuk tanpa izin, ini penyerobotan lahan dan termasuk pidana. Kami beri waktu 2×24 jam, paling lambat tanggal 5 Desember, PT BBA harus keluar dari lokasi,” tegasnya.
Warga juga menyampaikan bahwa informasi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku menyebutkan hanya wilayah Nerong dan Mataholat yang mendapatkan legalitas, bukan Walar, Wahan, maupun Holat.
Ancaman Dampak Lingkungan: Banjir, Krisis Air, dan Kerusakan Laut
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang sudah mulai dirasakan.
Mewakili keluarga besar Ingratubun, Arudin Ahmad Fatah Ingat Tubun menegaskan:
“Kami tidak mau kampung kami tenggelam banjir. Kami tidak mau keluarga kami sulit mencari ikan dan air bersih. Karena itu, satu kata: kami menolak PT BBA.”
Potensi Aksi Lebih Besar pada 5 Desember
Warga memberi ultimatum keras:
Jika hingga batas waktu yang diberikan PT BBA masih berada di lokasi, masa adat berjanji akan menggelar aksi lebih besar dan lebih tegas pada 5 Desember 2025.
Menolak Adu Domba
Dalam kesempatan itu, Prof. Husni juga menegaskan agar perusahaan tidak memecah belah masyarakat adat.
“Jangan mengadu domba kami. Tidak ada orang asing yang bisa memecahkan keluarga kami. Kami bersatu untuk menjaga tanah ini sampai kapanpun.”
Aksi pemasangan sasi dan baliho larangan ini menjadi penegasan kuat bahwa masyarakat adat di Maluku Tenggara tidak akan mundur selangkah pun dalam mempertahankan tanah leluhur mereka. (MIM-MDO)







