
MALUKU INDOMEDIA.COM, MALUKU TENGGARA – Ketegangan di Kecamatan Kei Besar kembali memanas setelah masyarakat adat Desa Ohoiwait secara tegas menolak rencana eksploitasi tambang oleh PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA). Penolakan ini bukan tanpa alasan—warga mengaku trauma melihat kerusakan parah yang terjadi di Mataholat dan Nerong, dua desa yang sebelumnya menjadi lokasi operasi perusahaan tersebut.
Sejak tahun lalu, PT BBA telah melakukan aktivitas penambangan di kawasan Petuanan Adat Mataholat dan Nerong. Kini perusahaan disebut ingin memperluas area tambang ke Ohoiwait. Namun warga adat setempat langsung menutup pintu, dengan alasan ada banyak pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan selama beroperasi.
Diduga Melanggar UU dan Perda, Dokumen Lingkungan Dinilai Tidak Memadai
Informasi yang beredar kuat di masyarakat menyebutkan bahwa operasi PT BBA berpotensi melanggar UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW).
Lokasi tambang yang sekarang didorong masuk ke Ohoiwait disebut tidak diperuntukkan untuk aktivitas penambangan. Lebih jauh, sumber masyarakat menyebutkan bahwa perusahaan tidak memiliki AMDAL, namun tetap beroperasi hanya dengan dokumen UKL-UPL, yang tidak setara untuk kategori aktivitas eksploitasi skala besar.
Warga juga mempersoalkan harga tanah adat yang ditawarkan pihak perusahaan, yaitu hanya Rp10.000 per meter, tanpa adanya perhitungan nilai ekonomi tanaman, hutan adat, atau struktur ekologis yang terdampak.
Tekanan Aparat Pemerintah? Camat Diduga Ancam Pecat Aparat Desa
Penolakan tegas masyarakat Ohoiwait justru berujung pada tekanan—bahkan ancaman. Informasi yang dihimpun Maluku Indomedia menunjukkan bahwa Pimpinan Kecamatan Kei Besar datang langsung menemui aparatur Ohoiwait dan menuntut mereka menerima kehadiran perusahaan.
Pernyataan itu disertai ancaman bahwa jika desa tetap menolak, aparatur pemerintah desa akan dicopot dari jabatannya.
Namun tekanan itu tidak digubris. Warga dan pemangku adat justru memperkuat sikap mereka melalui ritual adat.
48 Titik Sasi Dipasang, Tapi Diterobos Alat Berat Perusahaan
Sebagai bentuk perlindungan adat, masyarakat memasang SASI/Haewar di 48 titik tanah adat di wilayah mereka. Tanda larangan sakral ini merupakan ritual adat tertinggi, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Namun satu bulan setelah pemasangan Sasi, situasi berubah drastis.
Beberapa oknum yang tidak memiliki hak atas tanah adat dilaporkan “menggaransikan” akses perusahaan untuk masuk ke wilayah tersebut. Alat berat PT BBA kemudian menerobos Sasi, menghancurkan hutan adat tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Aksi itu memicu kemarahan warga dan melahirkan gelombang protes yang hingga kini belum mereda.
Sumber warga menyebutkan bahwa tindakan penerobosan ini terjadi bukan secara spontan, melainkan berdasarkan instruksi berjenjang, mulai dari Bupati Maluku Tenggara, turun ke Camat, hingga ke PJ Desa Ohoiwait.
Ketegangan Meningkat, Warga Minta Pemerintah Menghormati Adat dan Regulasi
Situasi di Ohoiwait kini berada pada fase yang sangat sensitif. Masyarakat menegaskan bahwa tanah adat bukan untuk diperjualbelikan sembarangan, apalagi dengan proses yang diduga cacat hukum dan mengabaikan regulasi lingkungan.
Warga mendesak Pemerintah Daerah Maluku Tenggara untuk:
1. Menghentikan operasi perusahaan hingga status hukum dan dokumen lingkungan diverifikasi.
2. Menghormati ritual Sasi sebagai bagian dari identitas dan hukum adat Kei.
3. Menindak tegas oknum pejabat yang diduga memaksa masyarakat menerima tambang.
Kasus ini terus menuai perhatian publik. Maluku Indomedia.com akan memantau perkembangan masalah ini dan menyajikan laporan investigatif mendalam selanjutnya. (MIM-MDO)







