
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi teror dan kekerasan yang menimpa pegiat hak asasi manusia Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Insiden penyerangan oleh orang tak dikenal yang terjadi pada 13 Maret 2026 itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi, Sabtu (13/3/3036). PGI menyatakan bahwa segala bentuk teror, intimidasi, maupun pembungkaman terhadap individu yang memperjuangkan nilai kemanusiaan tidak dapat dibenarkan dalam negara demokratis.
“PGI menilai tindakan kekerasan ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi,” demikian pernyataan PGI.
Organisasi gereja terbesar di Indonesia tersebut juga meminta pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas. PGI mendesak Presiden untuk memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa intervensi pihak mana pun.
Menurut PGI, perlindungan terhadap para pegiat HAM merupakan kewajiban negara. Tanpa jaminan keamanan, para pembela kemanusiaan berisiko terus menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan.
Selain penegakan hukum, PGI juga meminta pemerintah memastikan adanya langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Negara dinilai harus memberikan perlindungan nyata bagi saksi, korban, serta keluarga yang terdampak.
PGI juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi harus tetap dijaga. Kekerasan terhadap pegiat HAM berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat dan melemahkan keberanian publik dalam menyuarakan kebenaran.
Menutup pernyataannya, PGI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu menolak segala bentuk kekerasan dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
“Ruang demokrasi harus tetap hidup. Kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk membungkam suara keadilan,” tegas PGI. (MIM-MDO)







