
MALUKUINDOMEDIA.COM | DOBO — Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kepulauan Aru tidak hanya menjadi perayaan kebangsaan, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi warga binaan untuk menata kembali masa depan.
Sebanyak 52 warga binaan Lapas Kelas III Dobo menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, kepada dua orang perwakilan warga binaan di podium utama depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, Senin (17/8/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Pemberian remisi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi anak binaan, diberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Potongan Masa Hukuman
Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa remisi tidak semestinya dimaknai sebatas berkurangnya masa pidana.
Menurutnya, remisi harus menjadi momentum perubahan dan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan kesempatan untuk berubah, berbenah, dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Kaidel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas III Dobo yang terus menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan pembinaan di lembaga pemasyarakatan bukan hanya diukur dari kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga dari kesiapan mereka ketika kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Remisi sebagai Penghargaan atas Pembinaan
Pihak Lapas Kelas III Dobo dalam kesempatan tersebut membacakan surat keputusan pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta proses reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam menjalani masa pidana.
Karena itu, remisi sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Pelaksanaan pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta ketentuan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang masih berlaku.
Dari Balik Jeruji Menuju Kehidupan Baru
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung khidmat dan sederhana. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, serta petugas Lapas Kelas III Dobo.
Di balik angka 52 warga binaan yang memperoleh remisi, tersimpan pesan yang lebih besar: bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada hukuman, tetapi harus bermuara pada perubahan.
Remisi menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kembali kepercayaan keluarga, dan mempersiapkan diri kembali sebagai anggota masyarakat yang taat hukum.
Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan, tetapi juga tentang keberanian untuk membebaskan diri dari kesalahan masa lalu dan memilih jalan kehidupan yang lebih baik. (MIM-REDAKSI)






