
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias V. Siahaya alias Messi, dalam perkara kekerasan terhadap siswa MTs Maluku Tenggara, Aryanto Tawakal, menuai kekecewaan keluarga korban.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal, dalam persidangan pada Senin, 31 Agustus 2026.
Mesias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Messi selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.
Perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi di Jalan Panglima Mandala, dekat Kampus Uningrat, Kota Tual, pada 19 Februari 2026. Peristiwa tersebut berujung pada meninggalnya Aryanto Tawakal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut menilai penggunaan helm tactical untuk menghentikan laju kendaraan korban sebagai tindakan yang keliru. Hasil visum juga menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

PTDH dari Institusi Polri
Sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh MalukuIndoMedia.com, Mesias telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Usai putusan dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun JPU Kejaksaan Negeri Tual menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Namun, perkembangan terbaru datang dari pihak keluarga korban.
Keluarga: 10 Tahun Terlalu Ringan
Juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, dalam keterangan tertulis yang diterima MalukuIndoMedia.com, Minggu (6/9/2026), menyatakan keluarga kecewa terhadap vonis 10 tahun penjara tersebut.
Menurutnya, hukuman itu dinilai belum sebanding dengan akibat yang harus ditanggung keluarga, yakni kehilangan Aryanto.
“Bagi keluarga, putusan 10 tahun terlalu ringan. Tidak ada keadilan untuk anak kami, almarhum AT, yang selama ini kami tuntut,” tegas Rizal.
Rizal mengatakan, setelah persidangan, keluarga korban bersama penasihat hukum kemudian bertemu dan berdiskusi dengan JPU Kejaksaan Negeri Tual.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, keluarga dan penasihat hukum mendorong agar jaksa menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PN Ambon.
“Orang tua AT, keluarga, pengacara serta JPU sudah bertemu dan berdiskusi. Diputuskan jaksa naik banding dan sudah mendaftar pada Rabu kemarin,” ujar Rizal.
Babak Baru Perkara Aryanto
Dengan langkah banding tersebut, perkara yang menewaskan Aryanto Tawakal kini memasuki babak hukum berikutnya.
Keluarga korban berharap proses pada tingkat banding dapat memberikan putusan yang dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Bagi keluarga, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka hukuman. Mereka mempertanyakan apakah vonis 10 tahun telah mencerminkan beratnya akibat dari perbuatan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.
Upaya hukum banding yang ditempuh JPU sekaligus menunjukkan bahwa putusan tingkat pertama belum menjadi akhir dari proses hukum perkara tersebut.
MalukuIndoMedia.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk proses pemeriksaan pada tingkat banding dan putusan Pengadilan Tinggi nantinya. (MIM-YL)







