
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Maluku Rony Samloy, S.H., menyatakan narasumber berita adalah bagian utuh dari sebuah karya atau produk jurnalistik yang tidak dapat dipidana atau dikriminalisasi berdasarkan dugaan delik pencemaran nama baik, baik diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Keliru jika masyarakat secara pribadi (aplikasi delik aduan absolut) maupun kuasa hukumnya atau advokat melaporkan media massa dengan hanya dalih ingin memenjarakan narasumber atas sebuah pemberitaan atau karya jurnalistik yang telah dipublikasikan,” jelas Samloy di Kantor PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Ambon, Kamis (22/10/2026).
Lebih jauh ditegaskan Samloy, komentar seorang narasumber yang telah dipublikasikan media massa telah menjadi tanggung jawab sepenuhnya redaksi media a quo. “Artinya, narasumber tidak boleh dipandang sebagai “personlijk” (subjek hukum) yang berdiri sendiri dari sebuah karya jurnalistik secara utuh,” paparnya.
Samloy merincikan sejumlah sumber-sumber hukum yang melindungi seorang narasumber pemberitaan media massa dari ancaman laporan polisi atas dugaan delik pencemaran nama baik baik di dalam UU ITE maupun KUHP. Pertama, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik atau “International Covenant on Civil and Political Rights” (ICCPR) yang diadopsi pada 16 Desember 1966 melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diberlakukan pada 23 Maret 1976. “Indonesia meratifikari Kovenan internasional ini (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” imbuh Samloy.
Dijelaskan lagi, Pasal 19 ICCPR menyatakan:”Setiap orang berhak memberikan pendapat tanpa adanya campur tangan dari pihak lain” (Ayat 1), dan “Setiap orang berhak menyebarkan informasi serta ide melalui lisan (verbal), tulisan, cetak, seni atau media pilihan lain tanpa batasan negara” (Ayat 2).
Samloy melanjutkan secara nasional perlindungan hukum terhadap narasumber pemberitaan diatur di dalam norma Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan norma Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sumber hukum lain terkait perlindungan hukum terhadap narasumber pemberitaan adalah Yurisprudensi (Putusan) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 dalam kasus yang menyeret Advokat Mohammad Amrullah, S.H.,M.Hum yang membela kepentingan warga Bayuwangi menolak pertambangan di wilayah itu dianggap melakukan pencemaran nama baik oleh pihak perusahaan tambang melalui delik melanggar norma Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena diwawancarai media lalu komentarnya dipublikasikan.
Majelis Hakum Judex Facti tingkat pertama dan Judex Facti tingkat kedua dalam amar putusan komdemnatoir menghukum Mohammad Amrullah dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 1,5 Juta subsidair 2 bulan kurungan, namun majelis hakim agung yang diketuai Andi Samson Nganro membebaskan Mohammad Amrullah dari segala tuntutan hukum atau “vrijspraak”.
Rasio Decidendi putusan MA No. 646/2019 adalah narasumber tidak dapat dipidana berdasarkan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE maupun KUHP,” ujar Samloy.
Yang paling penting, jabar Samloy, baik narasumber maupun wartawan tidak dapat dipidana berdasarkan delik pencemaran nama baik dalam norma UU ITE dan KUHP. “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Tanggal 19 Januari 2026 telah memberikan landasan yuridis tertinggi bahwa wartawan tidak dapat dikriminalisasi atau dipidana atas dasar delik pencemaran nama baik sepanjang mekanisme sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi dan pengaduan di Dewan Pers belum dilakukan masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
Rasio Decidendi putusan MK No.145/2025 a quo mempertegas bahwa penyelesaian melalui ranah pidana merupakan alternatif terakhir atau “ultimum remedium” jika penyelesaian sengketa pers mengalami jalan buntu melalui pendekatan Restoratif Justice,” ulasnya.
Selain itu, terang Samloy, dalam sengketa pemberitaan, wartawan memiliki hak tolak menyebutkan narasumber anonim dan memberikan keterangan di depan penyelidik maupun penyidik dan penyidik pembantu berdasarkan norma Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bersifat “Lex specialist” atau aturan khusus yang dapat menyampingkan aturan umum (“Legi generaly”).”Ringkasnya, penyelesaian sengketa pers harus mengacu pada UU Pers yang bersifat khusus atau “Lex specialist” itu,” tandas Samloy. (MIM-TL)






