
MALUKU INDOMEDIA.COM, ARU– Polemik pembebastugasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026), Kaidel menegaskan bahwa keputusan membebastugaskan Jacob Ubyaan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya,” tegas Kaidel.
Menurutnya, Jacob Ubyaan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak mengikuti uji kompetensi yang menjadi bagian dari ketentuan kepegawaian.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi,” ujar Kaidel.
Bupati menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
“Untuk itu Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan. Untuk melancarkan proses pemeriksaan, yang bersangkutan harus dibebastugaskan,” katanya.
Kaidel merujuk pada surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Bupati Kepulauan Aru Nomor 800/283 tanggal 6 Mei 2026 tentang permintaan pejabat pimpinan tinggi sebagai Tim Pemeriksa.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Jacob Ubyaan, S.Sos., MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru diduga melakukan pelanggaran disiplin sehingga Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan sejumlah pejabat sebagai Tim Pemeriksa.
Proses pemeriksaan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sebelumnya, Jacob Ubyaan membenarkan dirinya telah menerima surat pembebastugasan yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Moh Djumpa.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ubyaan membantah tuduhan bahwa dirinya mangkir atau sengaja tidak mengikuti uji kompetensi.
Menurutnya, ketidakhadirannya saat itu memiliki alasan yang jelas dan diketahui oleh pihak penyelenggara.
“Bagaimana bisa saya ikut? Saya sebagai Sekda, sementara Kepala Inspektorat Aru, Ch. Heatubun, menjadi panitia seleksi dan saat itu Pak Sekda Maluku hadir dan tahu persis,” kata Ubyaan.
Usai menerima surat pembebastugasan, Ubyaan mengaku langsung mengambil langkah profesional dengan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada para asisten, staf ahli, dan kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Tuai Polemik
Kebijakan pembebastugasan Sekda Aru itu langsung memicu perdebatan di kalangan birokrasi dan pemerhati pemerintahan.
Dalam pemberitaan itupun Seorang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai penonaktifan Sekda tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.
“Sesuai aturan, Bupati tidak bisa memberhentikan atau menonaktifkan Sekretaris Daerah secara sepihak,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, pengangkatan maupun pemberhentian Sekda merupakan kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan berdasarkan usulan Bupati.
“Olehnya itu, Bupati memerlukan persetujuan dan penerbitan SK dari Gubernur terlebih dahulu,” katanya.
Ia menjelaskan, penonaktifan Sekda umumnya dilakukan apabila yang bersangkutan berstatus tersangka atau telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini pemerintahan dan ada aturannya, ada undang-undangnya. Bukan semena-mena seperti di perusahaan yang dengan gampang mengangkat dan mengganti pejabat sesuka hati,” tegasnya.
Terlepas dari polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru telah menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru, Adolof Pokar, sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Sekretaris Daerah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama proses pemeriksaan terhadap Jacob Ubyaan berlangsung.
“Kami hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan objektif,” tutup Bupati Timotius Kaidel. (MIM-REDAKSI)







