
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Gelombang kritik terhadap kinerja dan tata kelola di lingkungan DPRD Kota Ambon kembali mencuat. Sejumlah pihak mendesak agar dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang disebut-sebut terjadi di internal lembaga legislatif tersebut diusut secara transparan dan tuntas oleh aparat penegak hukum.
Sorotan tersebut turut diarahkan kepada Ketua DPRD Kota Ambon, Mourist Tamaela, yang dinilai harus bertanggung jawab secara politik maupun moral apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sah.
Dalam pernyataan yang beredar di ruang publik, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat meminta agar seluruh dugaan yang berkembang tidak berhenti pada isu dan opini semata, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian hukum yang objektif.
Dirinya menegaskan bahwa lembaga DPRD sebagai representasi rakyat harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jika terdapat indikasi penyimpangan, maka harus dibuka secara terang-benderang kepada publik. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga terlibat sebelum seluruh fakta diuji melalui proses hukum,” ujar salah satu aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kritik keras datag dari Kader Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Maluku, Mujahidin Buano ia menyoroti dugaan KKN, dirinya juga meminta perhatian dari Ketua DPW Partai NasDem Maluku, Abdullah Vanath, untuk melakukan evaluasi internal terhadap kader partai yang tengah menjadi sorotan publik.
Mereka berpendapat bahwa apabila nantinya terdapat putusan hukum berkekuatan tetap yang membuktikan adanya pelanggaran serius, maka partai politik harus mengambil langkah tegas sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan ataupun kesalahan hukum dari pihak yang disebutkan dalam berbagai tudingan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
Ia mengingatkan bahwa meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dijaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka dan profesional.
“Publik berhak mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, setiap warga negara juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil sampai ada pembuktian yang sah,” tegasnya, Selasa (9/6/2026).
Maluku Indomedia.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Ketua DPRD Kota Ambon, Fraksi NasDem DPRD Kota Ambon, maupun DPW Partai NasDem Maluku guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip cover both sides. (MIM-MDO)







