
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menggelar sosialisasi retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan kepada para Ketua RT/RW se-Negeri Batumerah di Kantor Negeri Batumerah, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran retribusi.
Dalam pemaparannya, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHP Kota Ambon, Mira Wokanubun, SKM, menjelaskan bahwa retribusi persampahan bukan sekadar pungutan daerah, melainkan instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan layanan kebersihan di Kota Ambon.
Menurutnya, retribusi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan sampah, mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar, serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai operasional kebersihan.
“Retribusi yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan, mulai dari pengangkutan sampah, penyediaan sarana kebersihan, pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga pembayaran upah tenaga kebersihan,” jelas Mira.
Ia menegaskan, pelaksanaan retribusi memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 52 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, besaran retribusi untuk sektor bisnis dibedakan berdasarkan kapasitas usaha dan daya listrik yang digunakan. Tarif retribusi dimulai dari Rp150.000 per bulan untuk kategori bisnis sangat kecil, Rp306.700 untuk bisnis kecil, Rp372.300 untuk bisnis menengah, hingga Rp572.000 per bulan bagi kategori bisnis besar.
DLHP juga memaparkan arah baru pengelolaan sampah di Kota Ambon melalui penerapan konsep Material Recovery Facility (MRF) dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif berupa briket sebagai pengganti batu bara. Program tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi melalui konsep circular economy.
Selain meningkatkan kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pengelolaan sampah modern dinilai mampu membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.
Dalam sosialisasi itu ditegaskan bahwa setiap rumah tangga, pelaku usaha, industri, fasilitas umum, maupun perkantoran yang menghasilkan sampah dan memperoleh layanan pengangkutan dari Pemerintah Kota Ambon wajib membayar retribusi sesuai ketentuan.
Untuk kategori tertentu, khususnya bisnis kos-kosan, penagihan dilakukan oleh CV Putut Tridaya Prayama yang ditunjuk sebagai pihak ketiga oleh pemerintah daerah.
DLHP juga mengingatkan adanya sanksi bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. Mulai dari denda keterlambatan, peringatan tertulis, penghentian layanan persampahan hingga pencabutan izin usaha, bahkan tindakan hukum apabila pelanggaran terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, masyarakat yang memenuhi kewajiban pembayaran retribusi berhak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah secara berkala dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dikelola DLHP Kota Ambon.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Ambon berharap para Ketua RT/RW dapat menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi kepada masyarakat sehingga sistem retribusi persampahan berjalan efektif, transparan, dan berdampak pada terwujudnya Kota Ambon yang lebih bersih, sehat, serta berkelanjutan. (MIM-CN)







