
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon– Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol . Yoga Putra Prima Setya, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik Polri. Pesan ini disampaikan menyusul mencuatnya tudingan keterlibatan oknum polisi dalam dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oplosan.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyimpang dari kode etik Polri. Penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, apakah itu anggota atau bukan, semua akan ditindak tegas,” tegas Kapolresta melalui Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay, Senin, (11/8/2025).
Ia menekankan, institusi Polri tidak akan membiarkan citra korps tercoreng oleh perilaku segelintir oknum. Karena itu, masyarakat diminta proaktif melaporkan setiap temuan pelanggaran dengan bukti kuat.
“Kalau masyarakat punya bukti keterlibatan anggota, silakan lapor. Kami akan proses sesuai ketentuan hukum dan aturan kepolisian,” ujar Luhukay.
Kasi Humas menambahkan, hukum berlaku setara bagi semua orang. “Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti, siapapun itu akan ditindak tegas,” tandasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Polresta Ambon berkomitmen membangun institusi yang bersih, transparan, dan berintegritas demi kepercayaan publik. (MIM-MDO)