
AMBON, MALUKUINDOMEDIA.com- Polisi menangkap 2 orang pria pemakai narkotika jenis ganja di Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (29 Mei 2025). masing-masing berinisal GSA dan JVOW.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon & Pp Lease Ipda Jenete S Luhukay, dalam releasnya yang diterima Malukuindomedia.com, Senin (2/6/2025) menjelaskan, yang mana awalnya petugas kepolisian mendapat informasi bahwa GSA dan JVOW sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di kediamanya yang berlokasi di Benteng Atas.
“Dalam penangakapan, polisi mengamankan 2 orang tersangka beserta 7 (tujuh) paket ganja yang dikemas mengunakan plastik bening yang berada didalam plastik kresek berwarna hitam dan kertas tembakau,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dengan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses secara hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka Urine positif THC (ganja), dan hasil pengujian barang bukti postif narkotika gol I (ganja).
“Untuk kedua pemuda saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan, Mereka dijerat dengan pasal undang-undang narkotika,” ucapnya. (MIM-1)