
MALUKU INDOMEDIA.COM, WAAI— Polemik pengelolaan anggaran kembali mengguncang Pemerintahan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Dugaan ketidaktransparanan pembayaran insentif kepala soa dan perangkat negeri memicu konflik internal yang berujung pada pemberhentian sementara sejumlah pejabat adat dan pemerintahan.
Persoalan ini mencuat setelah rapat evaluasi pemerintahan negeri yang digelar pada 13 Januari 2026. Dalam forum tersebut, sejumlah kepala soa mempertanyakan realisasi pembayaran insentif tahun anggaran 2025 yang disebut hanya terealisasi selama lima bulan.
Padahal, berdasarkan dokumen yang sebelumnya ditandatangani para pihak terkait, pembayaran insentif bagi kepala soa dan perangkat negeri direncanakan berlangsung dalam periode tertentu sepanjang tahun anggaran.
Namun dalam penjelasan terbaru yang beredar di internal pemerintahan negeri, dana yang telah diterima oleh sejumlah pihak disebut bukan sebagai insentif, melainkan dana berstatus “pinjam pakai.”
“Kami menjalankan tugas pemerintahan dan adat secara sah. Tidak logis jika pembayaran yang kami terima kemudian disebut sebagai pinjaman,” ujar salah satu kepala soa kepada MalukuIndomedia.com, Jumat (6/3/2026).
Situasi semakin memanas setelah muncul keterangan dari mantan Sekretaris Negeri Waai yang kini telah dinonaktifkan. Ia menyebutkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran insentif kepala soa dan perangkat negeri diduga digunakan untuk menutupi kewajiban pajak kegiatan tahun 2024.
Jika keterangan tersebut benar, maka terdapat indikasi selisih pembayaran insentif selama tujuh bulan yang hingga kini belum memiliki kejelasan dalam laporan keuangan negeri.
Sejumlah perangkat pemerintahan negeri juga mengungkapkan bahwa dalam struktur anggaran saat ini tidak lagi terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang biasanya menjadi penyeimbang dalam pengelolaan keuangan negeri.
Di tengah polemik anggaran yang belum menemukan titik terang, situasi pemerintahan negeri semakin bergejolak setelah Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Waai, Drs. Derek Bakarbessy, M.Si, mengambil langkah merumahkan sejumlah kepala soa dan perangkat pemerintahan negeri.
Adapun kepala soa yang terdampak kebijakan tersebut antara lain:
Soa Risama
Yakob Y. Reawaruw
Oktavianus Risambessy
Soa Patihutu
Joseph P. Tubalawony
Marthen Pattimukay
Soa Rumahlai
Simson Tuasela
Elisa Salamony
Tidak hanya para kepala soa, sejumlah perangkat negeri dari unsur adat maupun pemerintahan seperti Marinyo, Kewang hingga petugas operasional juga turut dinonaktifkan.
Langkah tersebut memunculkan polemik baru. Para pihak yang terdampak menilai perubahan struktur pemerintahan negeri tidak melalui prosedur yang semestinya, baik secara adat maupun administrasi pemerintahan.
Mereka menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian atau perubahan struktur pemerintahan negeri seharusnya diputuskan melalui Saniri Negeri sebagai lembaga musyawarah adat yang memiliki kewenangan strategis dalam tata kelola pemerintahan negeri.
Selain itu, hingga kini para kepala soa mengaku belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian resmi atas posisi mereka.
Dalam polemik yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan Negeri Waai, Johanis Risambessy, juga disebut mengalami pemberhentian tanpa disertai dokumen keputusan resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas keputusan tersebut sekaligus memperkuat tuntutan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan negeri.
Menanggapi polemik tersebut, KPN Waai Drs. Derek Bakarbessy, M.Si memberikan klarifikasi bahwa para kepala soa tidak diberhentikan, melainkan dirumahkan sementara karena dinilai tidak dapat lagi bekerja sama dengan pemerintah negeri.
“Perlu dijelaskan bahwa pada prinsipnya kepala soa itu dirumahkan karena sudah tidak bisa bekerja sama dengan KPN. Saya tidak bisa memberhentikan kepala soa karena mereka diangkat, dipilih, dan diberhentikan oleh anak-anak soa,” jelas Derek.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian perangkat pemerintahan negeri ada yang mengundurkan diri secara sukarela dalam rapat, sementara beberapa staf lain diturunkan dari jabatan karena tidak dapat bekerja sama dalam struktur pemerintahan.
Terkait pergantian perangkat pemerintahan, Derek menyebut langkah tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 53 Ayat (2) huruf b, yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa.
Meski demikian, polemik ini dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan anggaran negeri serta mekanisme perubahan struktur pemerintahan adat.
Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah serta lembaga pengawasan keuangan untuk turun tangan melakukan penelusuran dan audit guna memastikan pengelolaan anggaran negeri berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum maupun adat yang berlaku.
MalukuIndomedia.com akan terus menelusuri perkembangan polemik ini guna memastikan keterbukaan informasi publik serta menjaga akuntabilitas tata kelola pemerintahan negeri di Maluku. (MIM-MDO)







