
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Gelombang kritik terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku kembali mencuat. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku secara terbuka mendesak Badan Gizi Nasional segera mencopot Kepala KPPG Maluku–Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes, dari jabatannya.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Sejumlah dugaan pelanggaran serius menyeruak ke publik setelah beredarnya laporan resmi kejadian menonjol tertanggal 20 Mei 2026 yang disusun salah satu Pengawas Keuangan SPPG Kota Ambon. Laporan tersebut bahkan telah dikirim ke berbagai tingkatan pimpinan Badan Gizi Nasional, mulai dari Kepala Badan, Deputi Pengawasan, hingga Satgas MBG Provinsi Maluku.
BEM Nusantara Maluku menilai persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar konflik internal biasa, melainkan sudah mengarah pada krisis tata kelola program negara yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan gizi nasional.
“Jika dugaan-dugaan ini benar, maka negara tidak boleh diam. Program strategis nasional tidak boleh dijalankan dengan pola intimidasi, intervensi, dan praktik-praktik yang mencederai profesionalisme pelayanan publik,” tegas pernyataan resmi BEM Nusantara Maluku di Ambon.
Sorotan tajam tertuju pada dugaan lemahnya pengawasan di tubuh KPPG Maluku–Malut. Kepala KPPG dinilai gagal menjaga independensi pengawasan internal dan justru diduga membiarkan intervensi pihak mitra dalam operasional dapur MBG.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian ialah dugaan pelecehan verbal terhadap tenaga kerja dapur SPPG. Dalam laporan disebutkan adanya ucapan bernada merendahkan yang menyebut pekerja dapur sebagai “babu-babu” milik mitra. Pernyataan tersebut dikabarkan memiliki bukti rekaman suara.
BEM Nusantara Maluku menyebut tindakan itu sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat pekerja pelayanan publik.
“Tenaga kerja program negara bukan pembantu pribadi siapa pun. Mereka harus dihormati sebagai bagian dari sistem pelayanan publik,” tegas BEM.
Tak berhenti di situ, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara juga ikut mencuat. Dalam laporan disebutkan adanya penggunaan kamar dan fasilitas dapur oleh pihak mitra beserta keluarga, lengkap dengan AC dan kulkas, sementara Kepala SPPG sendiri disebut tidak mendapatkan fasilitas serupa.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan sekaligus indikasi penyalahgunaan fasilitas program negara.
Persoalan lain yang memantik polemik ialah dugaan intervensi terhadap fungsi pengawasan internal. Dalam sebuah pertemuan pada 24 April 2026, Kepala KPPG disebut menyampaikan adanya aturan baru yang memberikan kewenangan kepada pihak mitra untuk memberhentikan Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan.
Pernyataan tersebut langsung menuai kecaman karena dinilai merusak independensi pengawasan.
“Kalau mitra bisa memecat pengawas, lalu siapa yang mengawasi mitra? Ini logika tata kelola yang kacau,” kritik BEM Nusantara Maluku.
Kasus dugaan pemecatan sepihak Pengawas Keuangan melalui pesan WhatsApp tanpa mekanisme administratif resmi juga menjadi sorotan keras. Korban bahkan disebut diminta membuat surat pengunduran diri demi pencairan gaji.
Tak hanya itu, BEM Nusantara Maluku turut menyoroti dugaan praktik jual beli APD serta indikasi konflik kepentingan dalam penyediaan bahan baku operasional SPPG.
Menurut BEM, praktik tersebut sangat berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan jabatan dan kepentingan bisnis di balik program pelayanan masyarakat.
Selain mendesak pencopotan Kepala KPPG Maluku–Malut, BEM Nusantara Maluku juga meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran MBG di Maluku, investigasi independen terhadap operasional SPPG Kota Ambon, serta perlindungan terhadap pegawai dan pengawas yang diduga mengalami tekanan.
BEM juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah segera turun tangan sebelum polemik ini semakin memperburuk citra program MBG di daerah.
“Program makan bergizi gratis adalah program mulia. Tapi jika di lapangan dipenuhi intimidasi, intervensi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara,” tutup BEM Nusantara Maluku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPPG Maluku–Maluku Utara maupun Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. (MIM-MDO)




